Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kenaikan Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut pajak bandara ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Usulan kenaikan PSC tersebut diperuntukkan di 4 bandara yang ada di bawah AP II.
"Kami sudah kirim surat empat bandara, nanti tinggal negosiasi (kenaikan PSC)," ujar Tri Sunoko, Direktur Utama AP II kepada wartawan di kantornya, Kamis (1/8).
Keempat bandara yang diusulkan naik pajak bandaranya adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang tarif saat ini Rp 35.000, Bandara Syarif Qasim II di Pekanbaru tarifnya Rp 30.000, Bandara Raja Haji Fii Sabililah di Tanjung Pinang tarifnya Rp 25.000, dan Bandara Depati Amir di Pangkal Pinang tarifnya Rp 25.000.
"Pajak bandara Kualanamu diusulkan jadi Rp 100.000. Sementara bandara yang lain diusulkan menjadi Rp 40.000-Rp 50.000," ungkap Tri. Dia bilang alasan kenaikan pajak bandara karena keempat bandara tersebut kesemuanya akan selesai dibangun.
Menurut Tri, kenaikan pajak bandara tersebut sudah disesuaikan dengan fasilitas yang disediakan di tiap bandara tersebut. "Silakan nilai dan datang sendiri ke bandara tersebut, apakah wajar jika naik," ujarnya.
Dia juga mengaku kenaikan pajak bandara tersebut dilakukan setelah ada perubahan fasilitas yang diterima penumpang.
Sebelumnya, Herry Bakti, Dirjen Perhubungan Udara, Kemenhub menyampaikan kenaikan pajak bandara tersebut masih dibahas oleh pihaknya.
Khusus Bandara Kualanamu masih harus menunggu grand launching bandara tersebut. Rencananya akan diresmikan pada September nanti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News