kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?


Minggu, 25 Agustus 2019 / 18:54 WIB
Antam tak berminat, bagaimana nasib divestasi 26% saham Nusa Halmahera Minerals?
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk Arie Prabowo Ariotedjo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Minat PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk menyerap 26% saham divestasi PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) meredup. Emiten tambang mineral plat merah itu menilai, cadangan emas NHM yang beroperasi di Gosowong, Maluku Utara itu sudah terbatas.

Alhasil, walau mendapatkan hak penawaran terlebih dulu atas saham yang dijual (rights of first refusal), namun Antam menganggap divestasi itu tak menarik lagi. Hal itu dikonfirmasi oleh Direktur Utama Antam, Arie Prabowo Ariotedjo.

Baca Juga: Simak strategi Hexindo (HEXA) menghadapi penurunan penjualan alat berat tahun ini

Menurut Arie, akuisisi saham NHM tak ekonomis lantaran cadangan emasnya tinggal sekitar 300.000 troy oz. Dengan cadangan yang tersisa itu, Arie menilai tambang emas NHM hanya bisa bertahan hingga 2-3 tahun ke depan.

"Iya (tak tertarik), cadangan tinggal kurang lebih 300.000 troy oz, paling 2-3 tahun tersisa," kata Arie saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (25/8).

Sebelumnya, Arie mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian kelayakan divestasi NHM yang dilakukan bersama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Lantas, setelah emiten tambang mineral plat merah itu tak berminat untuk menyerap saham NHM, bagaimana nasib divestasi ini berlanjut?

Baca Juga: Kemenkeu: PMK tambang batubara akan mengatur keringanan bea masuk

Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM enggan banyak berkomentar. Menurut Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak, NHM masih belum memberikan laporan dan penawaran divestasi kepada pemerintah.

Hal itu cukup beralasan, lantaran masa, jatuh tempo wajib divestasi 26% NHM masih lama, yakni pada tahun 2020. Dengan merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2018, sambung Yunus, NHM baru wajib melakukan penawaran divestasi kepada pemerintah sejak tanggal jatuh tempo.

Baru setelah itu, pemerintah akan melakukan evaluasi dan menjawab penawaran tersebut dalam waktu 120 hari. "Jadi ini kan masih lama, masih tahun depan," ungkap Yunus kepada Kontan.co.id, akhir pekan ini.

Seperti diketahui, mengacu pada amandemen Kontrak Karya (KK) NHM pada Juni 2018 lalu, perusahaan yang saat ini 75% sahamnya dimiliki oleh Newcrest Mining Limited tersebut mesti mendivestasi sahamnya kepada pihak nasional hingga 51%. Tenggat waktu divestasi berlangsung paling lama dua tahun setelah amandemen KK berlangsung.

Baca Juga: Pasar genset semakin lesu, begini strategi Sumberdaya Sewatama agar tetap tumbuh

Saat ini, Antam memiliki 25% saham NHM. Sehingga, perusahaan yang mengoperasikan pertambangan emas di Gosowong, Maluku Utara itu harus melepaskan 26% saham kepada perusahaan nasional.

Terkait dengan proses divestasi, Yunus mengatakan bahwa pihaknya memberikan prioritas pada divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. Asal tahu saja, perusahaan nikel berkode emiten INCO (anggota indeks Kompas100) itu akan mendivestasi 20% sahamnya pada Oktober tahun ini.

Baca Juga: Buana Lintas Lautan (BULL) Mulai Mengembangkan Layar

Adapun, Yunus menyampaikan, saat ini pihaknya tengah merampungkan proses valuasi untuk menilai harga saham yang akan didivestasi. Dalam waktu dekat ini, Yunus pun menyebut bahwa tim divestasi lintas kementerian akan terbentuk untuk menetapkan nilai valuasi tersebut.

Tim tersebut terdiri dari Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setelah nilai valuasi saham ditetapkan oleh tim tersebut, maka saham divestasi itu bisa diserap oleh BUMN atau ke perusahaan swasta nasional melalui proses yang berjenjang, yakni apabila BUMN dan BUMD tidak berminat menyerap saham divestasi tersebut.

Yunus menekankan, kendati saat ini prioritasnya adalah divestasi INCO, namun pihaknya tetap akan menerapkan standar yang sama dalam proses divestasi perusahaan mineral lainnya. Tak terkecuali untuk NHM.

Baca Juga: Permintaan batubara di China diprediksi akan turun mulai 2025

"Betul, yang jelas prosesnya akan sama seperti divestasi perusahaan mineral lainnya," tegas Yunus.

Terkait dengan tingkat cadangan yang sudah rendah, Yunus justru berharap ketika divestasi terlaksana dan ada investor baru, maka hal itu akan dapat meningkatkan kegiatan eksplorasi. Sehingga, perusahaan yang telah mendivestasikan sahamnya itu bisa menambah cadangan mineral yang dimiliki.

"Kita harapkan begitu. Bisa saja dengan adanya investor baru dari divestasi, akan dilakukan eksplorasi yang lebih gencar dan bisa nambah cadangan," tandas Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×