kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Apa hubungan iklan dengan perilaku merokok?


Selasa, 02 Desember 2014 / 15:03 WIB
Apa hubungan iklan dengan perilaku merokok?
ILUSTRASI. Cermati Saham-Saham yang Banyak Dilego Asing Saat IHSG Menguat Kemarin


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Langkah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan alasan menayangkan iklan rokok di luar ketentuan, dinilai berlebihan. Pasalnya, secara prinsip iklan yang diprotes nyata-nyata tak ada hubungannya dengan rokok.

Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan. Ia mengatakan, tayangan iklan tersebut adalah bertemakan beasiswa. Artinya diperbolehkan ditayangkan sebelum pukul 21.30. "Tidak ada pelanggaran disini karena sudah sesuai ketentuan," tambah Zulvan, Selasa (2/12).

Ia menegaskan, berdasarkan riset KNPK, tak ada hubungan langsung iklan dengan orang merokok. Ditemukan bahwa lingkungan yang mempengaruhi perilaku merokok. “Iklan itu cuma soal pengetahuan soal merek rokok. Perilaku sendiri lebih terkorelasi ke lingkungan,” kata dia.

Menurut Zulvan, masyarakat dan pemerintah memang patut melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Namun jangan sampai terkesan berlebihan dan malah mematikan industri. Terlebih saat ini sudah banyak aturan hukum yang membatasi rokok.

Belum lagi, maraknya kampanye hitam asing tentang kretek nasional yang bertujuan untuk mematikan ekonomi nasional. “Aturan kita saat ini sebenarnya sudah cukup berat bagi petani tembakau dan industri kecil,” kata dia.

Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, prinsip hukum paling mendasar adalah, rokok masih dikategorikan barang legal, dan tidak ada satu pun undang-undang yang melarang untuk diperjual-belikan. Karena itu pula, iklan rokok dan promosi rokok adalah konstitusional.

Margarito menyatakan, pemahaman prinsip ini telah dinyatakan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan No.71/PUU-XI/2014 dalam sidang terbuka beberapa waktu lalu. Para hakim dalam putusan tersebut menolak permohonan judicial review tentang pasal-pasal yang memperbolehkan iklan rokok.

“Industri rokok berhak mempromosikan produknya, baik dalam bentuk iklan ataupun bentuk lainnya. Dan iklan ini harus dilindungi oleh undang-undang," terang Margarito.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif melaporkan tujuh stasiun televisi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Senin (1/12). Ketujuh stasiun TV itu dianggap melanggar ketentuan karena telah menyiarkan iklan beasiswa pendidikan yang didukung perusahaan rokok pada pukul 21.30-05.00. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×