kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Apa saja pelanggaran yang wajibkan pengguna tol didenda? Ini informasinya


Rabu, 17 Februari 2021 / 04:32 WIB
Apa saja pelanggaran yang wajibkan pengguna tol didenda? Ini informasinya
ILUSTRASI. Berikut adalah tiga jenis pelanggaran yang mewajibkan pengguna tol didenda dua kali lipat tarif terjauh. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Selain mengatur denda, pengguna tol juga bisa dikenakan sanksi berupa ganti rugi kepada pengelola jalan tol apabila memenuhi unsur berikut:   

- Mengakibatkan kerusakan pada bagian-bagian jalan tol 

- Mengakibatkan kerusakan pada perlengkapan jalan tol 

- Mengakibatkan kerusakan pada bangunan pelengkap jalan tol 

- Mengakibatkan kerusakan sarana penunjang pengoperasian jalan tol 

Masih menurut Pasal 86 PP Nomor 15 Tahun 2005, aturan penggantian kerugian kerusakan tersebut juga berlaku di area jalan akses masuk tol atau jalan penghubung. 

Baca Juga: Kementerian PUPR menargetkan proyek jalan tol Solo-Yogyakarta mulai konstruksi Maret

Penjelasan pengelola tol 

Sementara itu, dikutip dari Antara, manajemen Hutama Karya memberi pernyataan terkait peristiwa pengenaan denda sebesar Rp 566.000 kepada pengguna tol di Tol Trans-Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Lampung. Lantaran penggguna jalan menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan. 

Executive Vice President Corporate Secretary PT Hutama Karya Muhammad Fauzan menyatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (14/2/2021), pukul 15.47 WIB (sesuai data CCTV). 

"Rombongan kendaraan yang terdiri dari kendaraan minibus Hyundai dan kendaraan minibus Carry dengan pelat nomor BE 1802 BO melintas di Tol Bakter dengan masuk melalui Gerbang Tol Lematang menggunakan 1 kartu uang elektronik yang sama," kata Fauzan. 

Lalu, kedua kendaraan tersebut keluar melalui Gerbang Tol Sidomulyo. Namun, yang berhasil keluar dengan melakukan transaksi normal hanya kendaraan pertama, yakni minibus Hyundai. Sedangkan kendaraan kedua yakni minibus Carry tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat keluar. 

Minibus Carry itu pun dikenakan denda sesuai dengan PP No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, di mana kendaraan yang tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar dikenakan denda dua kali tarif jarak terjauh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Saja yang Bisa Membuat Pengguna Tol Didenda? Simak di Sini"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Selanjutnya: Libur Imlek, volume lalu lintas jalan tol Tebing Tinggi ruas MKTT naik 29,93%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×