kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.258   33,00   0,20%
  • IDX 6.917   19,30   0,28%
  • KOMPAS100 1.007   4,88   0,49%
  • LQ45 772   1,46   0,19%
  • ISSI 226   2,00   0,89%
  • IDX30 399   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 463   1,34   0,29%
  • IDX80 113   0,56   0,50%
  • IDXV30 114   1,12   0,99%
  • IDXQ30 129   0,29   0,22%

Apakah Tarif Listrik Juli–September 2025 Alami Kenaikan? Ini Penjelasan PLN


Senin, 30 Juni 2025 / 04:11 WIB
Apakah Tarif Listrik Juli–September 2025 Alami Kenaikan? Ini Penjelasan PLN
ILUSTRASI. Pemerintah sudah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tetap alias tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Memasuki Triwulan III 2025, muncul pertanyaan apakah ada kenaikan untuk tarif listrik PT PLN (Persero). 

Terkait hal tersebut, pemerintah sudah memastikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025 tetap alias tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Melansir siaran pers, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyampaikan bahwa penetapan tarif tetap ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya, tanpa dibayangi kekhawatiran atas fluktuasi biaya listrik yang dapat berdampak pada biaya produksi dan konsumsi.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (27/6).

Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Baca Juga: PLN Tampilkan Inovasi Energi Masa Depan di Booth Interaktif Formula E 2025 Jakarta

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), yang mengatur penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tak hanya pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap tidak mengalami perubahan.

Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaannya dalam mendukung penuh keputusan pemerintah ini.

Ia menekankan komitmen PLN untuk terus menghadirkan layanan listrik yang andal bagi seluruh pelanggan.

Tonton: Darmawan Prasodjo, Kembali Terpilih Jadi Dirut PLN

"PLN siap mendukung penuh dengan terus menjaga keandalan pasokan listrik serta meningkatkan mutu pelayanan bagi seluruh pelanggan,” ujar Darmawan.

Darmawan menjelaskan, selain memastikan keandalan pasokan, PLN juga terus melakukan efisiensi biaya operasional.

Langkah ini ditempuh guna mendukung kelancaran proses bisnis dan mendorong penjualan tenaga listrik secara lebih agresif.

Selanjutnya: Update Jadwal KRL Jabodetabek Terbaru Hari Ini Senin 30 Juni 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×