Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menerapkan skema Badan Layanan Umum (BLU) dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara untuk pembangkit listrik menuai penolakan dari Komisi VII DPR RI.
Komisi VII DPR RI menilai, pemerintah sebaiknya tetap menggunakan skema DMO saat ini. Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan, perlu ada regulasi yang menjadi dasar jika pemerintah hendak melakukan pungutan pada pelaku usaha.
"Namanya kutipan, (harus) ada dasar Undang-Undang. Apabila akan ada BLU lalu akan mengutip atau memungut maka UU dulu dibikin," kata Kardaya dalam Rapat Kerja Komisi VII bersama Menteri ESDM, Kamis (13/1).
Kardaya menyebutkan, jika pemerintah memutuskan PLN membeli batubara dengan harga pasar maka DMO bisa dianggap tidak berlaku lagi. Menurutnya, untuk urusan DMO harus dibicarakan pemerintah dengan DPR.
"Karena itu masalahnya subsidi, masalah biaya pembangkitan. Kalau biaya pembangkitan naik ujung-ujungnya tarif akan naik. Kalau tarif akan naik, ujung-ujungnya yang sengsara rakyat," kata Kardaya.
Baca Juga: Realisasi DMO Batubara Tahun 2021 Mencapai 133 Juta Ton
Senada, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, harus ada kajian memdalam jika pemerintah hendak menerapkan skema BLU. Menurutnya, meskipun pemerintah berencana mengaplikasikan skema ini menyerupai yang ada di industri kelapa sawit melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), namun karakter kedua industri berbeda.
"Kalau saya cenderung (pakai skema) DMO saja jelas tercantum di UU Minerba. Ini berbasis UU. Lantas bagaimana bisa penuhi keadilan bagi semuanya saya kira itu nanti selanjutnya,” jelas Sugeng.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menambahkan, skema BLU nantinya bakal merujuk skema BPDPKS. Nantinya, perusahaan batubara bakal dikenakan pungutan yang dananya bakal dipakai untuk mendukung PLN.
Nantinya, PLN akan membeli harga batubara dengan harga pasar dan selisih harga yang timbul ditutup dengan pungutan dari perusahaan. "Nanti ada spesifikasi antara low dan high calori. Intinya akan dikenakan kewajiban itu. Akan dibentuk BLU untuk bisa kelola dana tersebut," kata Arifin.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menjelaskan, harga patokan US$ 70 per ton tetap akan digunakan sebagai baseline untuk pembelian batubara. "Lagi dikerjakan, butuh 1 bulan sampai 2 bulan," terang Luhut ditemui di Kantornya, Rabu (12/1).
Adapun, dalam kesimpulan Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dan Menteri ESDM, disepakati dalam poin kesimpulan yakni Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk meningkatkan pengawasan dan penerapan pelaksanaan kebijakan DMO batubara dan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Tarif Dasar Listrik di Kuartal I 2022 Tidak Naik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News