kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,03   -2,99   -0.33%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI Minta Pemerintah Kaji Lagi Rencana Penetapan DMO Batubara 30%


Sabtu, 26 Maret 2022 / 15:30 WIB
APBI Minta Pemerintah Kaji Lagi Rencana Penetapan DMO Batubara 30%


Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) meminta pemerintah mengkaji kembali soal rencana penetapan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 30%.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, pihaknya senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terlebih jika berkaitan dengan upaya menjaga ketahanan energi nasional.

Kendati demikian, penyesuaian besaran DMO batubara dari 25% menjadi 30% dinilai perlu ditinjau secara mendalam. APBI mempertanyakan apakah dengan kenaikan besaran tersebut dapat benar-benar menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan DMO kelistrikan khususnya jika terjadi lonjakan harga komoditas serta gangguan cuaca ekstrim.

"Selama ini, data menunjukkan bahwa sejak kewajiban DMO kelistrikan dengan harga khusus ditetapkan, realisasi persentase DMO di bawah 20%. Hal itu diakibatkan berubahnya realisasi produksi dan serapan DMO," terang Hendra kepada Kontan, Jumat (25/3).

Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Harga Batubara US$ 90 Per Ton untuk Industri Semen dan Pupuk

Hendra melanjutkan, berkaca dari situasi tahun lalu dimana produksi mencapai 610 juta ton, kebutuhan PLN ada di kisaran 110 juta hingga 120 juta ton. Sementara untuk total kebutuhan domestik mencapai 135 juta ton.

Untuk tahun ini, dengan target produksi yang lebih tinggi mencapai 663 juta ton maka ada potensi realisasi kebutuhan domestik lebih tinggi dari perkiraan.

"APBI sebagai mitra Pemerintah selalu terbuka untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap seluruh kebijakan Pemerintah yang berdampak terhadap industri pertambangan batubara," ujar Hendra.

Hendra melanjutkan, pihaknya pun berharap skema pembentukan badan atau entitas khusus untuk mengatur tata kelola pasokan batubara dapat segera dilakukan. Hal ini dinilai dapat menjadi solusi permanen dan menjamin proses bisnis yang fair bagi penambang maupun PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Baca Juga: Pemerintah Kaji Kenaikan DMO Batubara Jadi 30%

Sementara itu, pemerintah turut memastikan bakal melanjutkan harga khusus US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk.

Hendra mengungkapkan, pihaknya pun berharap kebijakan ini juga dipertimbangkan kembali. Kendati demikian, pelaku usaha siap menghormati keputusan yang ada. "Tapi jika pemerintah tetap memperpanjang ya kami akan hormati," pungkas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×