kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

APBI minta royalti naik jika harga batubara tinggi


Kamis, 20 Februari 2014 / 15:18 WIB
APBI minta royalti naik jika harga batubara tinggi
ILUSTRASI. Kucing Marah


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan pada dasarnya pengusaha tak berkeberatan terkait rencana pemerintah menaikkan tarif royalti. Namun, kalangan pengusaha meminta pemerintah tidak terburu-buru menaikkan tarif royalti karena masih rendahnya harga jual batubara di pasar internasional.

Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif APBI mengatakan, tarif royalti sejatinya belum perlu dinaikkan sekarang ini mengingat harga jual masih rendah yakni masih di bawah US$ 80 per ton. "Pemerintah dapat menaikkan royalti jika harga batubara sudah naik menjadi US$ 100 per ton, dan dapat dinaikkan lagi setiap kenaikkan US$ 10 per ton," kata dia, Kamis (20/2).

Dengan skema royalti mengikuti tren harga jual tersebut, Supriatna optimistis pengusaha batubara tak akan keberatan karena margin yang diperoleh sudah cukup dalam pengembalian invetasi. Sehingga, APBI menyarankan pemerintah tetap memberlakukan tarif royalti bagi izin usaha pertambangan (IUP) sebesar 3% hingga 7% dan tidak dinaikkan sesuai royalti perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) sebesar 13,5%.

Supriatna bilang, pengusaha juga sudah mengusulkan kenaikan tarif tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kalau sekarang naik ya bagaimana, untuk melanjutkan operasi produksi saja banyak pengusaha yang kesulitan bahkan sudah ada yang tutup karena harga jual yang rendah," tutur dia.

Sebelumnya, R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pihaknya telah merampungkan uzulan untuk merevisi PP Nomor 9/2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah akan menyamakan pengenaan tarif royalti baik IUP maupun PKP2B menjadi sebesar 13,5% dari harga jual. Usulan ini telah diserahkan  ke Kementerian Keuangan untuk dibahas secara sektoral.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×