kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI Sambut Positif Groundbreaking Gasifikasi Batubara di Muara Enim


Senin, 24 Januari 2022 / 21:35 WIB
APBI Sambut Positif Groundbreaking Gasifikasi Batubara di Muara Enim
ILUSTRASI. Hendra Sinadia . KONTAN/Cheppy A. Muchlis/26/08/2014


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut positif groundbreaking proyek gasifikasi batubara oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Muara Enim, Sumatera Selatan.

Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia mengungkapkan, kehadiran proyek ini bisa menjadi langkah awal yang positif untuk prospek investasi di gasifikasi batubara. Selain itu, proyek ini dinilai dapat menjadi referensi untuk proyek lain ke depannya.

"Proyek gasifikasi yang diinisiasi oleh PT Bukit Asam ini tentu akan menjadi referensi yang baik bagi rencana pengembangan investasi hilirisasi batubara di wilayah lainnya di tanah air," ungkap Hendra kepada Kontan, Senin (24/1).

Baca Juga: Larangan Ekspor Batubara Mendadak dan Sementara Indonesia, Berdampak Jangka Panjang

Hendra melanjutkan, secara umum investasi untuk proyek gasifikasi berbeda antara satu proyek dengan yang lainnya.

Sejumlah faktor yang mempengaruhi antara lain cadangan batubara, kondisi tambang, kemampuan finansial dan logistik. Selain itu, ketersediaan offtaker untuk menyerap produk DME pun juga dinilai ikut berpengaruh.

"Faktor serapan industri dalam negeri terhadap produk DME juga menjadi pertimbangan penting. Sehingga untuk keekonomian dari proyek tersebut bisa berbeda di satu perusahaan dan perusahaan lainnya," ujar Hendra.

Merujuk paparan Kementerian ESDM, dari pertemuan lintas kementerian yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian Investasi, telah muncul usulan skema harga DME untuk proyek DME oleh PTBA.

Dari kesepakatan tersebut, diusulkan harga DME Ex-Factory sebesar US$ 378 per ton, porsinya menjadi kesepakatan antara PTBA dan Air Product. Selain itu, harga DME bersifat fix priced, tidak ada eskalasi harga batubara dan PSF (Process Service Fee).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×