kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI sebut sektor batubara tahun depan bakal flat, apa penyebabnya?


Rabu, 19 Desember 2018 / 07:30 WIB
APBI sebut sektor batubara tahun depan bakal flat, apa penyebabnya?


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

Senada dengan itu, Presiden Direktur PT Adaro Energy Tbk, Garibaldi Thohir pun menyebutkan bahwa dasar hukum yang jelas menjadi bagian dari kepastian hukum, dan ini sangat terkait dengan tingkat investasi yang kompetitif.

Pria yang akrab disapa Boy Thohir ini mengatakan, selain pada investasi, kepastian hukum ini pun nantinya akan bergulir pada aspek lainnya, seperti perolehan pajak dan penerimaan negara.

"Instrumen di mana antar negara itu bisa kompetitif apa nggak, karena kepastian hukum. Kalau nggak pasti, investor bisa lari ke negara lain. PKP2B yang ada sekarang itu memiliki kontrak yang mengikat," ujar Boy.

Menurut Boy, aturan PKP2B dan Kontrak karya (KK) yang menjadi dasar hukum PT freeport Indonesia tidak lah jauh berbeda dari segi contract of work.

Sehingga, jika Freeport pun bisa diberikan perpanjangan, maka ia pun yakin pemerintah akan memberikan kesempatan yang sama untuk para PKP2B.

"Kita harus melihat secara holistik. Kalau Freeport saja diberikan perpanjangan, masa perusahaan-perusahaan batubara yang hampir 100% dimilii oleh pegusaha nasional, nggak diberikan hak yang sama?," katanya.

Boy pun mengaku bahwa pihaknya bisa mengerti jika pemerintah menginginkan peningkatan royalti dan penerimaan negara.

Sehingga, ia mengkalim bahwa kepastian berusaha para pengusaha batubara ini bukan hanya untuk kepentingan pelaku usaha saja, tapi juga tetap berkontribusi kepada negara.

"Itu kepentingan bersama, karena kalau dialihkan, perlu proses, listrik juga bisa mati (karena kekurangan supply batubara)" ungkapnya.

Yang jelas, hingga saat ini, Boy mengatakan bahwa pihaknya belum mengajukan proses perpanjangan. Sebab, menurut peraturan yang berlaku saat ini, PKP2B baru bisa mengajukan perpanjangan paling cepat dua tahun sebelumnya paling lambat enam bulan sebelum habis kontrak.

Adapun, saat ini, pemerintah masih menggodok revisi keenam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 yang pada pokoknya mengatur tentang perpanjangan perizinan dan perubahan status dari PKP2B menjadi IUPK.

Sejalan dengan itu, pemerintah pun akan menerbitkan PP mengenai penerimaan negara dari sektor usaha batubara. Saat ini, revisi PP itu telah selesai proses harmonisasi dan berada di Sekretariat Negara (Setneg) untuk menunggu persetujuan dari Presiden.




TERBARU

[X]
×