kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

API Dorong RUU Pertekstilan untuk Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja


Jumat, 12 September 2025 / 20:08 WIB
API Dorong RUU Pertekstilan untuk Jaga Daya Saing dan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Aktivitas pekerja pabrik tekstil dan garmen PT Trisula International Tbk (TRIS). Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan dinilai mendesak untuk segera disahkan guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di tengah tekanan berat, baik dari sisi domestik maupun global.


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertekstilan dinilai mendesak untuk segera disahkan guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional di tengah tekanan berat, baik dari sisi domestik maupun global.

Dalam Musyawaran Nasional XVI, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menegaskan bahwa RUU Pertekstilan harus menjadi instrumen hukum yang mampu memperkuat daya saing industri padat karya sekaligus mendukung serapan tenaga kerja. 

“Hidup matinya sektor padat karya sangat tergantung pada kebijakan dan regulasi pemerintah, termasuk RUU Pertekstilan yang saat ini dibahas DPR RI,” ujar Jemmy dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).

Baca Juga: Asosiasi Tekstil Desak Pemerintah Usut Tuntas Impor Pakaian Bekas Ilegal

Saat ini RUU Pertekstilan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Menurut Jemmy, regulasi yang kuat dibutuhkan untuk menumbuhkan iklim investasi padat karya di bidang tekstil dan garmen. Payung hukum ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari banjir impor produk jadi sekaligus membuka jalan ekspor yang lebih kompetitif.

“RUU Pertekstilan adalah urgensi saat ini. Regulasi ini harus menjadi roadmap optimalisasi investasi yang menumbuhkan industri padat karya,” imbuhnya.

Industri TPT nasional saat ini masih menghadapi berbagai tekanan. Selain derasnya impor, pelaku industri juga dihadapkan pada hambatan perdagangan global dengan tarif 19% untuk ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan persyaratan ketat, termasuk penggunaan energi hijau dan penerapan two steps process, untuk ekspor ke Uni Eropa. 

Adanya regulasi yang mendukung diharapkan dapat membantu industri tekstil domestik meningkatkan produktivitas.

“RUU Pertekstilan sangat dibutuhkan untuk memperkuat daya tahan industri di tengah persaingan global yang kian ketat,” kata Jemmy.

Baca Juga: Ekspor Tekstil ke AS Terkoreksi Setelah Sebulan Tarif Tinggi Berlaku

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa pemerintah memberi atensi serius pada perkembangan industri TPT. Menurutnya, sektor ini harus ditempatkan sebagai kepentingan strategis nasional mengingat perannya sebagai penyerap tenaga kerja besar.

“Indonesia saat ini membutuhkan ekstensifikasi industri padat karya untuk menciptakan jutaan lapangan kerja sesuai target Presiden Prabowo. Industri tekstil harus ditempatkan sebagai salah satu prioritas strategis nasional,” ujar Faisol.

Ian Syarif, Ketua BPD API Jawa Barat sekaligus Ketua OC Munas API 2025, menyatakan bahwa penyusunan arah kebijakan lima tahun ke depan akan fokus pada upaya menjawab tantangan global. “Kebijakan strategis harus mampu melindungi industri TPT nasional dan memberi dorongan agar kita tetap bisa bersaing di pasar internasional,” ujarnya.

Dengan dukungan regulasi yang tepat, industri TPT diharapkan tidak hanya bertahan menghadapi tekanan impor dan persaingan global, tetapi juga bertransformasi menjadi sektor yang berkelanjutan dan mampu memberikan kontribusi signifikan pada perekonomian nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×