Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
“Dana BPDPKS yang dihibahkan pada petani adalah Rp 30 juta/ha, maksimun setiap petani 4 ha. Perlu digaris bawahi bahwa tidak ada keharusan dana pendamping dari bank. Kalau petani punya tabungan sendiri cukup dana BPDPKS dan tabungan petani. Kalau tabungan tidak cukup maka dana BPDPKS, tabungan petani dan kredit bank. Kalau tidak ada tabungan maka dana BPDPKS dan kredit bank. Kredit bank bukan syarat pencairan dana,” katanya.
Saat ini Kemenko Perekonomian sedang membuat rancangan bagaimana supaya skim pembiayaan bank bisa pas dengan karateristik usaha perkebunan. Upaya ini memang tidak semudah membalik telapak tangan tetapi merupakan upaya bersama untuk memperbaiki sawit rakyat.
Baca Juga: Pemerintah siap selesaikan kendala pekebun untuk sertifikasi ISPO
Produktivitas yang harus dicapai adalah 10 ton TBS/ha/tahun dengan kepadatan tanaman dibawah 80 pohon/ha. Peserta PSR dipastikan harus bersertifikat ISPO pada panen pertama.
Anggun dari BNI menyatakan untuk mendampingi petani yang mendapatkan hibah dana PSR maka BNI menyediakan KUR Khusus. Kredit ini harus diajukan secara berkelompok dan bekerjasama dengan mitra usaha. KUR khusus digunakan P1-P3/TBM dan TM1-3 yaitu untuk aktivitas menanam tanaman sisipan, pemupukan,pengendalian OPT menggunakan pestisida.
Biaya yang dikeluarkan untuk tenaga kerja, pembelian bibit tanaman sisipan, pupuk dan pestisida. Aktivitasnya membutuhkan waktu 36 bulan atau 3 tahun. Pencairan kredit dilakukan secara bertahap sesuai keperluan. Pembayaran kredit setelah tahun ke enam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News