Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkap penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang baru akan membuka potensi turunnya volume ekspor nikel Indonesia kedepannya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan peningkatan persentase DHE SDA dari yang sebelumnya 30% menjadi 100% kemudian menambah waktu 'parkir' yang tadinya hanya 3 bulan menjadi minimal 1 tahun.
Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno mengatakan untuk mengatasi beban yang lebih besar akibat kebijakan DHE, beberapa perusahaan akan mencari cara untuk meminimalkan dampaknya.
"Seperti dengan mengurangi volume ekspor atau mengalihkan sebagian produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik," ungkap Djoko saat dihubungi Kontan, Rabu (22/01).
Baca Juga: Simpan DHE SDA 100% Jangkan 1 Tahun, Positif Ke Ekonomi Tapi Bikin Buntung Eksportir
Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan negara dan perekonomian secara keseluruhan.
Selain potensi penurunan volume ekspor. Djoko bilang, dengan perhitungan DHE SDA yang baru maka perusahaan pertambangan nikel yang berbasis ekspor harus menyediakan dana yang lebih besar untuk menutupi kewajiban ini.
"Hal ini dapat memengaruhi margin keuntungan mereka, terutama bagi perusahaan yang sudah beroperasi dengan biaya tinggi," katanya.
Adapun, kenaikan biaya operasional akibat kewajiban DHE dapat berujung pada peningkatan harga produk. Hal ini dapat mengurangi daya saing di pasar internasional, mengingat harga nikel global dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk biaya operasional.
"Jika harga produk nikel Indonesia menjadi lebih mahal akibat tambahan biaya ini, pembeli internasional mungkin mencari alternatif dari negara lain," katanya.
DHE dalam jangka panjang juga akan berpengaruh pada pendapatan dan investasi khususnya di sektor nikel.
"Ditambah dengan faktor biaya lainnya, mungkin perusahaan akan banyak yang mengalami penurunan pendapatan. Ini juga bisa memengaruhi aliran investasi di sektor pertambangan nikel," katanya.
"Jika prospek keuntungan menjadi lebih kecil, investor bisa jadi lebih enggan berinvestasi, yang berdampak pada pengembangan lebih lanjut di sektor ini," tutupnya.
Untuk diketahui, komoditas nikel berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023, masuk dalam salah satu komoditas tambang mineral yang harus 'memarkirkan' DHE SDA.
Selain nikel, terdapat 1.545 pos tarif barang ekspor yang termasuk dalam kategori DHE SDA. Yang terbagi atas sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Baca Juga: Aturan Final! Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun
Selanjutnya: Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Buah dan Sayur untuk Penderita Diabetes yang Menyehatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News