kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

APNI Sebut Potensi Penurunan Ekspor Imbas, Wajib Parkir DHE 100% Selama Setahun


Rabu, 22 Januari 2025 / 15:51 WIB
APNI Sebut Potensi Penurunan Ekspor Imbas, Wajib Parkir DHE 100% Selama Setahun
ILUSTRASI. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/01/2025. APNI mengungkap penerapan aturan DHE SDA yang baru akan membuka potensi turunnya volume ekspor nikel Indonesia kedepannya.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengungkap penerapan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang baru akan membuka potensi turunnya volume ekspor nikel Indonesia kedepannya.

Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan peningkatan persentase DHE SDA dari yang sebelumnya 30% menjadi 100% kemudian menambah waktu 'parkir' yang tadinya hanya 3 bulan menjadi minimal 1 tahun.

Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno mengatakan untuk mengatasi beban yang lebih besar akibat kebijakan DHE, beberapa perusahaan akan mencari cara untuk meminimalkan dampaknya.

"Seperti dengan mengurangi volume ekspor atau mengalihkan sebagian produksi untuk memenuhi kebutuhan domestik," ungkap Djoko saat dihubungi Kontan, Rabu (22/01).

Baca Juga: Simpan DHE SDA 100% Jangkan 1 Tahun, Positif Ke Ekonomi Tapi Bikin Buntung Eksportir

Lebih lanjut, hal ini akan berdampak pada penurunan pendapatan negara dan perekonomian secara keseluruhan.

Selain potensi penurunan volume ekspor. Djoko bilang, dengan perhitungan DHE SDA yang baru maka perusahaan pertambangan nikel yang berbasis ekspor harus menyediakan dana yang lebih besar untuk menutupi kewajiban ini.

"Hal ini dapat memengaruhi margin keuntungan mereka, terutama bagi perusahaan yang sudah beroperasi dengan biaya tinggi," katanya.

Adapun, kenaikan biaya operasional akibat kewajiban DHE dapat berujung pada peningkatan harga produk. Hal ini dapat mengurangi daya saing di pasar internasional, mengingat harga nikel global dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk biaya operasional.

"Jika harga produk nikel Indonesia menjadi lebih mahal akibat tambahan biaya ini, pembeli internasional mungkin mencari alternatif dari negara lain," katanya.

DHE dalam jangka panjang juga akan berpengaruh pada pendapatan dan investasi khususnya di sektor nikel.

"Ditambah dengan faktor biaya lainnya, mungkin perusahaan akan banyak yang mengalami penurunan pendapatan. Ini juga bisa memengaruhi aliran investasi di sektor pertambangan nikel," katanya.

"Jika prospek keuntungan menjadi lebih kecil, investor bisa jadi lebih enggan berinvestasi, yang berdampak pada pengembangan lebih lanjut di sektor ini," tutupnya.

Untuk diketahui, komoditas nikel berdasarkan keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023, masuk dalam salah satu komoditas tambang mineral yang harus 'memarkirkan' DHE SDA.

Selain nikel, terdapat 1.545 pos tarif barang ekspor yang termasuk dalam kategori DHE SDA. Yang terbagi atas sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.

Baca Juga: Aturan Final! Eksportir Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Minimal 1 Tahun

Selanjutnya: Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Buah dan Sayur untuk Penderita Diabetes yang Menyehatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×