Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Produsen Olechemical Indonesia (Apolin) tengah menantikan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu dinilai berpotensi memberikan potensi penghematan sehingga dapat mengerek utilisasi produksi industri oleochemical dalam negeri dari yang semula sebesar 70%-80% menjadi 90%-95% dari total kapasitas terpasang.
Ketua Apolin Rapolo Hutabarat berujar bahwa pihaknya memiliki kebutuhan gas sebesar 11,9 juta - 13,7 juta ton setiap tahunnya. Besaran ini dihitung berdasarkan kebutuhan dari sebelas perusahaan yang saat ini tergabung di dalam keanggotaan Apolin.
Baca Juga: Jadi proyek strategis nasional, Kementerian ESDM pantau proyek PLTP Sorik Marapi
Sementara, biaya gas sendiri memiliki porsi sekitar 10%-12% dalam struktur biaya produksi lini fatty acid dan sebesar 30%-38% untuk lini fatty alcohol beserta produk turunan di bawahnya.
Dengan asumsi adanya penurunan harga gas dari yang semula berkisara US$ 10 per mmbtu hingga US$ 11,8 per mmbtu menjadi sebesar US$ 6 per mmbtu, maka diperkirakan terdapat potensi penghematan sebesar US$ 47 juta - US$ 81 juta per tahunnya. Dengan demikian, opsi untuk mengerek kapasitas menjadi untuk menarik untuk dilakukan.
Lebih lanjut, Rapolo mengungkapkan peningkatan utilisasi produksi yang dilakukan akan berdampak positif terhadap keseimbangan neraca transaksi berjalan mengingat sebanyak 80%-90% produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku industri oleochemicals dijual secara ekspor.
Baca Juga: Gandeng KKKS, SKK Migas lakukan standardisasi dan kodifikasi material persediaan
Di sisi lain, Rapolo juga mengaku optimistis bahwa penurunan harga gas industri ke level US$ 6 per mmbtu akan diikuti oleh investasi berupa ekspansi penambahan kapasitas produksi di kalangan pelaku industri apabila terealisasi.
“Untuk menumbuhkan investasi itu harus ada stimulus, apa di antaranya, adalah ketersediaan harga gas yang sesuai dengan yang di perpres itu,” ujar Rapolo ketika ditemui pada acara Focus Group Discussion bertajuk ‘Menanti Perpres No 40 Tahun 2016 bagi Dunia Usaha,’ Rabu (19/2).
Menurutnya, agenda ekspansi yang dilakukan oleh pelaku industri oleochemicals berpotensi memicu timbulnya segenap manfaat turunan lainnya.
Sebagai industri yang berada di posisi hilir, ekspansi penambahan kapasitas produksi akan meningkatkan serapan pasokan minyak sawit mentah alias crude palm oil (CPO) dari industri sawit di sektor hulu.
Baca Juga: Kementerian ESDM proyeksikan adanya investasi US$ 117 miliar dalam lima tahun
Selain itu, agenda ekspansi juga berpotensi meningkatkan jumlah serapan tenaga kerja pada industri oleochemicals sebesar 10%-15% serta meningkatnya penerimaan pajak negara seiring meningkatnya penghasilan perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News