Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta pemerintah menyempurnakan aturan mengenai pembayaran royalti musik yang saat ini dikelola Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
APPBI menilai mekanisme pengumpulan dan distribusi royalti masih belum transparan dan belum mengikuti perkembangan zaman.
Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menegaskan pihaknya tetap konsisten membayar royalti musik setiap tahun sebagai bentuk penghargaan terhadap hak cipta musisi.
“Setiap tahun kami bayar royalti. Bahkan kami mendapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai asosiasi yang teraktif membayar royalti,” ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Lebih lanjut, Alphonzus menyoroti dua persoalan utama dalam mekanisme LMKN: bagaimana mengidentifikasi lagu siapa yang diputar, dan bagaimana memastikan distribusi royalti yang adil kepada musisi.
Baca Juga: APPBI: Kami Konsisten Bayar Royalti Musik, Tapi Sistem LMKN Perlu Disempurnakan
“Jenis kegiatan usaha semakin beragam, inovasinya berkembang, dan teknologinya terus berubah. Maka peraturan soal LMKN dan pengelolaan royalti juga harus mengikuti perkembangan zaman,” ungkapnya.
Saat ini, teknologi untuk melacak lagu yang diputar di pusat perbelanjaan masih belum memadai. Akibatnya, sistem penghitungan royalti masih bersifat umum dan belum spesifik.
“Kita harus mulai dari sekarang, meski mekanismenya belum sempurna. Kalau tidak dimulai, bagaimana kita bisa menghargai karya para musisi?” katanya.
Menurut Alphonzus, peran pusat perbelanjaan kini telah berkembang jauh lebih luas, bukan hanya sebagai tempat berbelanja, melainkan juga sebagai ruang publik multifungsi.
Baca Juga: APPBI Targetkan Transaksi Rp 23,3 Triliun lewat Indonesia Shopping Festival 2025
Selain fungsi ekonomi, pusat belanja juga berperan dalam edukasi, kesehatan, hingga penegakan hak kekayaan intelektual.
“Kami memutar musik untuk menciptakan kenyamanan pengunjung, dan dalam beberapa kesempatan juga mengadakan konser. Tentu saja, semua itu kami lakukan dengan tetap menghargai hak cipta,” tegasnya.
APPBI pun menyatakan sikap mendukung penuh kewajiban royalti musik, namun tetap mendorong adanya perbaikan tata kelola.
“Kami terus melakukan pembayaran, sambil juga mendorong perbaikan dalam tata kelolanya. Saya kira itu sikap kami di APPBI,” tutup Alphonzus.
Baca Juga: Ritel Hadapi ‘Rojali’ dan ‘Rohana’, APPBI Punya Strategi Dongkrak Transaksi
Selanjutnya: ACA Sebut Kinerja Asuransi Kredit & Suretyship Tetap Stabil Usai Berlaku POJK 20/2023
Menarik Dibaca: Cara Buka Blokir Facebook dengan Bantuan Pusat Dukungan,Cepat & Mudah Dilakukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News