kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

April, Impor LHE Nyetrum Lagi


Sabtu, 19 Juni 2010 / 19:24 WIB
April, Impor LHE Nyetrum Lagi


Reporter: Herlina KD |

JAKARTA. Meski dalam tiga bulan pertama tahun ini impor Lampu Hemat Energi mengalami penurunan dari bulan ke bulan, tapi rupanya hal ini tidak berlanjut ke bulan ke empat.

Seperti diketahui, Januari 2010 impor LHE mencapai 16,8 juta unit, pada Februari, impor LHE mengecil ke angka 12,1 juta unit dan kembali menyusut menjadi 11 juta unit pada Maret 2010.

Namun, pada April 2010 impor LHE kembali naik menjadi sebesar 14,1 juta unit. Sehingga, dalam empat bulan pertama tahun ini total impor LHE sudah mencapai 54 juta unit. Jumlah ini naik sekitar 52,11% ketimbang empat bulan pertama tahun lalu yang sekitar 35,5 juta unit.

Ketua Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) John Manoppo mengatakan kenaikan impor LHE mulai bulan ke empat memang sudah menjadi siklus rutin setiap tahunnya. "Pada April 2010 impor LHE mencapai 14,1 juta unit atau naik sekiatr 42% ketimbang April tahun 2009 yang sebesar 9,9 juta unit," jelas John Jum'at (18/6).

Tapi ia mengungkapkan, pada Mei dan Juni nanti, lonjakan impor LHE kemungkinan masih bisa terjadi karena menghabiskan sisa order pengiriman yang biasanya dilakukan pada satu atau dua bulan sebelumnya. Setelah itu, impor LHE bisa mulai direm karena pemberlakuan Permendag 23 tahun 2010 tentang pembatasan pelabuhan impor untuk produk LHE akan segera berjalan. "Sehingga semester II nanti diharapkan impor LHE sudah bisa ditekan," jelasnya.

Catatan saja, pada 21 Mei lalu, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Nomor 23/2010 Tentang Penambahan 41 Pos Tarif Barang yang Diatur Dalam Impor Produk Tertentu. Pos tarif baru ini meliputi produk obat tradisional dan herbal (jamu), kosmetik dan LHE. Peraturan ini mulai efektif berlaku pada 21 Juni pekan depan.

Dalam permendag No 23 tahun 2010 ini disebutkan, produk LHE dimasukkan dalam daftar produk yang dibatasi pelabuhan impornya. Mulai 21 Juni nanti, produk LHE hanya boleh masuk melalui beberapa pelabuhan tertentu yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makassar, pelabuhan Dumai, dan seluruh pelabuhan udara internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×