Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri meminta kepada beberapa asosiasi pengusaha, agar pembelian sejumlah bahan pokok dibatasi demi menjaga stok di tengah merebaknya wabah virus corona atau Covid-19.
Adapun, sejumlah bahan pokok yang dibatasi itu antara lain beras, gula, minyak goreng, dan mi instan. Masyarakat dibatasi membeli beras maksimal 10 kilogram, gula maksimal 2 kilogram, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
Baca Juga: Pembelian sejumlah bahan pokok ini mulai dibatasi
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, apabila tujuan pembatasan ini adalah untuk menghindari penimbunan oleh oknum pelaku usaha, maka ini merupakan hal yang positif.
"Pembatasan ini akan menjamin bahwa ketersediaan pangan bisa terdistribusi kepada semua lapisan masyarakat dan dengan harga yang bisa dikendalikan oleh pemerintah," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/3).
Agus melanjutkan, hal ini akan menjadi lebih baik lagi ketika nantinya dilakukan dalam pengawasan yang ketat, serta dipastikan seluruh masyarakat dapat mengakses bahan pangan dengan mudah dan dengan harga yang stabil.