kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan


Selasa, 17 Maret 2020 / 22:50 WIB
Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan
ILUSTRASI. Surat pemberitahuan dan pengumuman pembatasan pembelian gula pasir terpasang di salah satu toko ritel kawasan Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi penjualan pangan di toko-toko ritel. Hal ini dilakukan untuk men


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo

"Jadi ini bukan hanya pada tingkat bagaimana pelaku usaha belanja kebutuhan, tetapi juga memastikan bahwa barang tersebut sampai kepada konsumen dengan harga yang relatif wajar, ini yang lebih penting," paparnya.

Baca Juga: Aprindo: Virus corona menggerus sektor mulai hulu hingga hilir

Di dalam pelaksanaannya, YLKI mengimbau agar Satgas Pangan Polri dapat melibatkan peran masyarakat juga. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan membuka akses poin pengaduan.

Apabila diperlukan, Agus mengatakan pemerintah bisa saja membuka semacam operasi pasar agar masyarakat dapat terjamin dan mendapatkan pasokan pangan. Namun dengan catatan, operasi pasar ini dilakukan merujuk pada kemampuan masyarakat dalam mengakses bahan pangan, bukan besaran kebutuhan yang direkomendasikan oleh pemerintah.

"Jadi ukurannya bukan jumlah barangnya, tetapi sampai sejauh mana masyarakat bisa mengakses barang tersebut," kata Agus.

Sejalan dengan Agus, Dewan Penasehat Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta mengatakan, imbauan yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri merupakan hal yang sangat baik. "Pembatasan ini perlu dilakukan agar masyarakat bisa berbagi dengan sesama konsumen, serta kami sebagai pelaku usaha juga tidak perlu selisih paham dengan pembeli," kata Tutum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×