kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.835   40,00   0,24%
  • IDX 6.679   65,44   0,99%
  • KOMPAS100 965   12,40   1,30%
  • LQ45 750   8,15   1,10%
  • ISSI 212   1,80   0,86%
  • IDX30 390   4,00   1,04%
  • IDXHIDIV20 468   2,84   0,61%
  • IDX80 109   1,41   1,31%
  • IDXV30 115   1,81   1,60%
  • IDXQ30 128   1,06   0,84%

Aprisindo: Substitusi pasar ekspor ke lokal sulit dilakukan untuk industri sepatu


Jumat, 17 April 2020 / 20:56 WIB
Aprisindo: Substitusi pasar ekspor ke lokal sulit dilakukan untuk industri sepatu
ILUSTRASI. Pekerja memproduksi sepatu untuk diekspor. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mencermati kebijakan pembukaan pasar lokal bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB), serta fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan dan IKM. 

Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakrie menilai substitusi pasar pasar ekspor ke pasar lokal untuk perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan, dan IKM akan sulit untuk dilakukan.

Baca Juga: Jelang Ramadan, transaksi belanja online diprediksi melonjak

Seperti diketahui, Kementerian Keuangan belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat (KB) dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19). Aturan ini disahkan per tanggal 13 April 2020.

Beberapa poin yang ada dalam beleid ini memberi kelonggaran bagi perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan, dan KITE IKM untuk menggarap ataupun memperbesar porsi penjualan di lokal.

Untuk perusahaan penerima fasilitas KB misalnya, diperbolehkan menjual hasil produksi dalam negeri tanpa mengurangi kuota penjualan tahun berjalan. Beleid sebelumnya, penjualan dibatasi kuota 50% dari nilai ekspor.

Sementara itu, perusahaan penerima fasilitas KITE pembebasan dan KITE IKM diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri paling banyak 50% dari nilai ekspor tahun sebelumnya. Padahal, aturan lama menyebut bahwa KITE pembebasan tidak diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri. Sedangkan KITE IKM hanya diperbolehkan menjual hasil produksi ke dalam negeri sebanyak 25%.

Baca Juga: Ramayana Lestari Sentosa (RALS) Merana Karena Corona

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakrie mengungkapkan substitusi pasar ekspor ke pasar lokal untuk perusahaan penerima fasilitas KB, KITE pembebasan, dan IKM akan sulit untuk dilakukan oleh pelaku industri sepatu, sebab pasar ekspor dan lokal memiliki segmentasi yang berbeda.



TERBARU

[X]
×