Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merencanakan pemindahan pintu masuk impor untuk tujuh komoditas dengan pengawasan khusus ke pelabuhan di Indonesia Timur.
Langkah ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan mengurangi praktik impor ilegal.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSYFI) Redma Gita W menyambut baik wacana tersebut.
Menurutnya, kebijakan ini akan mempermudah pengawasan oleh Bea Cukai terhadap kegiatan impor yang dilakukan.
"Jika ada barang yang masuk selain di pelabuhan yang ditunjuk, bisa langsung ditindak," kata Redma kepada Kontan.co.id, Selasa (27/8).
Baca Juga: Pelabuhan Impor Segera Pindah ke Timur
Redma juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat membantu menekan kegiatan impor ilegal, terutama pada tujuh komoditas yang menjadi fokus satuan tugas penanganan impor ilegal.
Selain itu, ia meyakini bahwa rencana ini akan meningkatkan biaya bagi barang impor yang melakukan dumping harga, sehingga Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri bisa kembali bersaing, khususnya dengan barang impor dari China.
"Barang-barang legal yang melakukan dumping akan menghadapi biaya yang lebih mahal jika pintu masuk barang impor dipindah ke wilayah timur," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa usulan pemindahan pintu masuk barang impor ini hampir siap untuk dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Pemindahan Pelabuhan Impor ke Wilayah Timur Tinggal Tunggu Persetujuan Jokowi
"Bahannya sudah hampir selesai, dan insyaallah lusa kita kirim ke Bapak Presiden untuk minta ratas," ungkap Agus saat ditemui di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (26/08).
Meskipun belum ada daftar resmi pelabuhan yang akan dijadikan pintu masuk, Agus menyebutkan bahwa pelabuhan di Sorong, Bitung, atau Kupang menjadi opsi yang akan ditawarkan kepada Presiden.
Adapun tujuh jenis komoditas yang akan masuk dalam pengawasan tersebut meliputi tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Agus juga menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai akan mendukung penuh keputusan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News