kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,22   7,82   0.87%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APVI mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi industri HPTL


Rabu, 01 Juli 2020 / 16:21 WIB
APVI mendorong pemerintah untuk menerbitkan regulasi industri HPTL


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

RELX Technology, perusahaan rokok elektronik terkemuka di Asia, juga memberikan dukungan untuk regulasi yang wajar dari industri OTP. “Peraturan yang tepat terutama pada standar produk dapat melindungi kepentingan konsumen” jelas Jonathan Ng, General Manager RELX Indonesia.

“Semua vapers dewasa di Indonesia berhak untuk memiliki produk yang dapat diandalkan dan telah melalui proses penelitian dan pengembangan yang ketat serta control yang berkualitas. Kami tentu akan sangan menyambut baik kesempatan untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam pengembangan dan penerapan standar produk dan ikut serta memberikan masukan kami untuk proses ini”.

Selain itu, Aryo juga berharap bahwa regulasi tersebut dapat mencegah peredaran produk ilegal di pasaran, sehingga produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya yaitu membantu perokok dewasa yang tidak berhenti merokok mendapatkan alternatif yang lebih baik, berkaca kepada kebijakan sejumlah negara lainnya seperti Inggris dan Selandia Baru di mana HPTL atau vape dinilai bisa menurunkan angka prevalansi perokok.

Baca Juga: Kemenperin bakal bahas SNI rokok elektrik, APVI minta dilibatkan

Sejalan dengan kebutuhan regulasi di Indonesia, beberapa waktu lalu Selandia Baru ditengarai tengah menggodok RUU Vape yang mengatur vaping dan rokok elektrik.

Salah satu tujuan RUU tersebut untuk menekan rokok konvensional dan mengurangi angka kematian, sekaligus mengakui potensi manfaat dari e-rokok dalam memerangi penggunaan tembakau.

Dalam draf tersebut tercantum bahwa produk vaping dan produk tembakau yang dipanaskan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah daripada merokok, dan bertujuan untuk mendukung perokok untuk beralih ke produk yang kurang berbahaya.

Pemerintah Selandia Baru telah memandang rokok elektrik sebagai pilar utama dalam tujuan jangka panjangnya untuk menjadikan Selandia Baru sebagai "Negara Bebas Rokok" pada tahun 2025, dengan target yang ambisius, yaitu perokok menjadi hanya 5% dari populasi.

Demikian pula, ketika pemerintah Indonesia mengakui potensi e-rokok sebagai alternatif bagi jutaan perokok Indonesia, dukungan dan regulasi industri yang tepat dapat membantu masyarakat mengakses produk yang dapat diandalkan yang kemudian akan membantu mereka beralih dari penggunaan tembakau yang berbahaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×