kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Kemenperin bakal bahas SNI rokok elektrik, APVI minta dilibatkan


Selasa, 09 Juni 2020 / 09:54 WIB
Kemenperin bakal bahas SNI rokok elektrik, APVI minta dilibatkan
ILUSTRASI. Rokok elektrik


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) berharap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat melibatkan asosiasi selaku pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) untuk membahas standardisasi produk rokok elektrik.

Untuk diketahui, produk rokok elektrik memang memiliki banyak jenis dengan jumlah peredaran yang berbeda-beda. Vape dan HTP masuk ke dalam kategori ini. 

APVI meminta pemerintah tidak lebih memprioritaskan pembahasan standar nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Apalagi, menurut APVI perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.

Baca Juga: Asosiasi minta dilibatkan dalam perumusan SNI untuk produk rokok elektrik

Di sisi lain, vape juga telah dipasarkan secara massal sehingga pembahasan standardisasi dinilai menjadi urgen. Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan produk HTP yang masih diedarkan dalam jumlah terbatas.

APVI sendiri sebenarnya telah mengirimi Kementerian Perindustrian surat yang berisi permintaan pelibatan asosiasi dalam pembahasan SNI rokok elektrik.  Namun demikian, APVI bilang bahwa permohonan tersebut belum kunjung dituruti hingga sekarang.

“Kami tunggu tanggapan dari mereka, apakah mungkin karena Covid-19 pertemuannya bertahap, saya kurang jelas,” ujar Sekretaris APVI Edy Suprijadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (9/6).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×