kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

AREBI Genjot Sertifikasi Broker Properti


Sabtu, 18 Juli 2026 / 15:36 WIB
AREBI Genjot Sertifikasi Broker Properti
ILUSTRASI. AREBI (Dok AREBI/AREBI)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) terus mendorong sertifikasi bagi broker properti sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan profesionalisme pelaku industri. Sertifikasi menjadi bukti bahwa seorang broker memiliki kompetensi, pengetahuan, dan etika kerja yang sesuai dengan standar profesi.

Melalui sertifikasi, broker properti diharapkan mampu memberikan layanan yang lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Selain meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sertifikasi juga berperan dalam melindungi konsumen dari praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan dan etika bisnis.

Terbaru, DPD AREBI  Banten bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Indonesia (LSP BPI) menggelar sertifikasi kompetensi bagi 260 broker properti pada 17 Juli lalu. Peserta berasal dari berbagai perusahaan broker properti, baik yang berafiliasi dengan franchise internasional maupun brand lokal.

Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag RI Dwinanto Rumpoko mengatakan, sertifikasi kompetensi wajib dimiliki broker properti sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjamin kualitas layanan. 

Baca Juga: AREBI Percepat Sertifikasi Kompetensi Broker Properti

“Setelah masa sosialisasi Permendag Nomor 33 Tahun 2025 berakhir pada Oktober 2026, pemerintah akan mulai memberikan sanksi berupa teguran kepada broker yang belum memiliki sertifikasi kompetensi,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026),

Sementara itu, Ketua Umum AREBI Clement Francis menyatakan, sertifikasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan standar layanan industri perantara properti di Indonesia. "AREBI akan terus melahirkan broker properti yang profesional dan beretika melalui sertifikasi," ujarnya

Ketua DPD AREBI Banten, Vemby Intan, mengatakan penerapan Permendag No. 33 Tahun 2025 yang mewajibkan broker properti memiliki sertifikat kompetensi menjadi langkah penting untuk menata industri perantaraan perdagangan properti. 

Menurutnya, sertifikasi tidak hanya memastikan broker bekerja sesuai standar pemerintah, tetapi juga melindungi masyarakat dari praktik broker ilegal serta mendorong terciptanya industri yang profesional dan berkelanjutan.

Baca Juga: AREBI Dorong Implementasi Wajib Lisensi Broker Lewat Rakernas

AREBI Banten siap memperluas sertifikasi kompetensi bagi broker properti di Banten. Kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi terus meningkat, seiring bertambahnya pengajuan sertifikasi setelah Permendag No. 33 Tahun 2025 diberlakukan. Sosialisasi juga terus dilakukan secara aktif melalui kegiatan luring, daring, media sosial, dan berbagai kanal komunikasi.
Secara nasional, DPP AREBI menargetkan 5.000 broker properti telah tersertifikasi hingga masa sosialisasi Permendag berakhir pada Oktober 2026. Selanjutnya, AREBI berharap pemerintah mulai menegakkan aturan terhadap broker yang belum memenuhi kewajiban sertifikasi.
Direktur Eksekutif LSP BPI, Paulus Kusumo, mengatakan penerapan Permendag No. 33 Tahun 2025 telah mendorong peningkatan signifikan pengajuan sertifikasi. LSP BPI, lembaga sertifikasi profesi yang didirikan AREBI pada 2015, mencatat semakin tingginya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas dan kompetensi profesi agar masyarakat dapat membedakan broker properti yang legal dan profesional. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×