Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Sebagai informasi, perpanjangan operasi Arutmin diberikan melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesia No. 221K/33/MEM/2020 tentang Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Perpanjangan PT Arutmin Indonesia.
IUPK tersebut diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 November 2030 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, Arutmin bisa melanjutkan operasi selama 10 tahun ke depan, lalu bisa diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Merujuk pada Pasal 169 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba), Arutmin bisa mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
Potensi batubara Arutmin tergolong masih tinggi. Berdasarkan data dari Joint Ore Reserves Commite (JORC) Maret 2018, perusahaan batubara yang terafiliasi ke dalam Bakrie Group ini memiliki cadangan batubara Arutmin mencapai 213 juta ton dan memiliki sumber daya sebesar 1,66 miliar ton.
Selanjutnya: Arutmin kantongi IUPK dan perpanjangan operasi 10 tahun, begini kata bos BUMI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News