Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT ASDP Indonesia Ferry menyatakan kesiapannya untuk mematuhi beberapa aturan baru yang dirilis Kementerian Perhubungan terkait keselamatan dan keamanan penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Salah satunya dalam hal pengawasan manifest penumpang. Perusahaan berharap bisa bekerja sama dengan mitra terkait operasi penyeberangan.
“Diharapkan ada kerjasama dengan pihak operator bus dan juga truk, agar nahkoda memiliki daftar penumpang dan muatan yang valid,” ujar Wisnu Tjahjono, VP Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry, Kamis (7/4).
Ia beralasan karena setelah penumpang naik ke kapal, operator kapal wajib menghitung kembali jumlah penumpang untuk menyesuaikannya dengan daftar penumpang yang ada. Rekapitulasi daftar manifest menjadi tanggung jawab nahkoda kapal, dan rekapitulasi itu yang digunakan sebagai dasar untuk mengajukan Surat Persetujuan Berlayar kepada Syahbandar.
Wisnu pun mengingatkan penumpang juga mempunyai kewajiban lain seperti wajib menyerahkan tiket kepada petugas kapal untuk penumpang yang berjalan kaki, sedangkan bagi penumpang dengan kendaraan, pengemudi wajib mengisi formulir daftar penumpang yang dibawa sebelum membeli tiket.
Selain dalam hal manifest, ASDP juga akan mematuhi aturan pengikatan kendaraan (lasing). Sesuai ketentuan, lasing wajib dilakukan pada kendaraan yang terletak di barisan depan (Haluan), tengah (midship), dan belakang (buritan).