kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

ASDP perketat pengawasan manifest penumpang kapal


Kamis, 07 April 2016 / 23:15 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

Sementara, kendaraan yang tidak dilakukan lashing, maka dilakukan klem pada roda kendaraan. “Kami pastikan alat-alat kami telah siap di atas kapal,” tandasnya.

Asal tahu saja ada 5 peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kasus tenggelamnya KMP Rafelia II di lintasan Ketapang - Gilimanuk beberapa waktu lalu.

Kelima peraturan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Masing-masing aturan akan berlaku efektif sekurang-kurangnya tiga hingga empat bulan setelah diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×