kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

ASDP perketat pengawasan manifest penumpang kapal


Kamis, 07 April 2016 / 23:15 WIB


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

Sementara, kendaraan yang tidak dilakukan lashing, maka dilakukan klem pada roda kendaraan. “Kami pastikan alat-alat kami telah siap di atas kapal,” tandasnya.

Asal tahu saja ada 5 peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kasus tenggelamnya KMP Rafelia II di lintasan Ketapang - Gilimanuk beberapa waktu lalu.

Kelima peraturan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Masing-masing aturan akan berlaku efektif sekurang-kurangnya tiga hingga empat bulan setelah diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×