kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ASDP perketat pengawasan manifest penumpang kapal


Kamis, 07 April 2016 / 23:15 WIB
ASDP perketat pengawasan manifest penumpang kapal


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

Sementara, kendaraan yang tidak dilakukan lashing, maka dilakukan klem pada roda kendaraan. “Kami pastikan alat-alat kami telah siap di atas kapal,” tandasnya.

Asal tahu saja ada 5 peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan setelah kasus tenggelamnya KMP Rafelia II di lintasan Ketapang - Gilimanuk beberapa waktu lalu.

Kelima peraturan itu adalah Peraturan Menteri (PM) Nomor 25 Tahun 2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan, PM 27 Tahun 2016 tentang Pengaturan Dan Pengendalian Kendaraan Yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.

PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan, dan PM 30 Tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan. Masing-masing aturan akan berlaku efektif sekurang-kurangnya tiga hingga empat bulan setelah diundangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×