Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan
DENPASAR. Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia Bali meminta instansi setempat untuk melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap biro perjalanan wisata bodong.
"Kami minta penindakan tegas kepada usaha (biro perjalanan wisata) ilegal," kata Ketua Asita Bali I Ketut Ardana di Denpasar, Jumat (23/10).
Hal tersebut berkaca dari kasus penipuan yang menimpa 130 mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang hendak melakukan studi tur ke Singapura.
Namun bukan pengalaman ke luar negeri yang didapatkan, ratusan mahasiswa jurusan Sastra Inggris itu malah gagal berangkat karena biro perjalanan yang menangani keberangkatan mereka ternyata kabur dengan membawa uang peserta yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
Pihaknya menyayangkan peristiwa itu terjadi dan mengimbau kepada masyarakat termasuk instansi pemerintah dan swasta untuk menggunakan biro perjalanan wisata legal yang merupakan anggota Asita apabila hendak melakukan perjalanan baik ke luar negeri maupun dalam negeri.
"Asita memiliki 390 perusahaan biro perjalanan wisata yang jelas dan legal serta mereka siap melayani perjalanan wisata," imbuhnya.
Selain mengandalkan kehati-hatian serta merupakan anggota resmi Asita Bali, pihaknya menyatakan bahwa biro perjalanan wisata legal memiliki pengalaman tinggi, identitas keanggotaan dan izin resmi.
Sedangkan bagi pemandu wisata legal, mereka bertugas berdasarkan surat tugas dan dilengkapi identitas resmi.
Ardana menjelaskan bahwa biro perjalanan yang memiliki kantor di kawasan Jimbaran itu tidak mengantongi izin operasi di Pulau Dewata dan bukan merupakan anggota Asita Bali.
"Perusahaan itu memikiki izin tahun 2011 di Jakarta. Meski ada izin di DKI Jakarta tetapi beroperasi di Bali sama dengan ilegal karena tidak ada izin di sini (Bali)," ucapnya.
Dengan tidak adanya izin operasi termasuk bukan merupakan anggota Asita Bali, maka pihaknya tidak bisa melakukan pendataan termasuk melacak keberadaan biro palsu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News