kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Askindo: Pemerintah harus buat kajian menyeluruh sebelum usulkan pungutan kakao


Minggu, 10 Juni 2018 / 13:50 WIB
Askindo: Pemerintah harus buat kajian menyeluruh sebelum usulkan pungutan kakao
ILUSTRASI. HARGA KAKAO TURUN DI ACE


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) tengah mengusulkan ada pungutan untuk perdagangan kakao. Pungutan ini nantinya akan ditujukan untuk perbaikan kakao Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Kakao Indonesia (Askindo) Zulhefi Sikumbang memandang, pemerintah seharusnya membuat kajian secara menyeluruh sebelum mengusulkan pungutan kakao ini.

Pasalnya, menurut Zulhefi, saat ini lahan perkebunan kakao terus menurun dari tahun ke tahun, produksi kakao dalam negeri terus menurun, impor biji kakao terus meningkat, sementara kapasitas produksi industri kakao masih sangat besar.

"Dari sisi kajian sosial juga harus dilihat kenapa ini bisa terjadi. Produksi menurun dan lahan yang menurun dari tadinya 1,6 juta ha menjadi 1,1 juta ha artinya animo masyarakat sudah menurun untuk menanam kakao," ujar Zulhefi kepada Kontan.co.id, Sabtu (9/6).

Menurut Zulhefi, pungutan ini juga harus jelas ditetapkan untuk apa saja. Bila tidak, nantinya industri bisa dirugikan. Apalagi industri sudah dipungut tarif impor dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyampaikan pungutan ini nantinya akan menggantikan bea impor dan PPN yang ada, sehingga pungutan ini bisa langsung ditujukan untuk komoditas kakao. 

Menanggapi hal ini, Zulhefi berpendapat bila pemerintah harus melakukan sosialisasi pada pelaku usaha dan memberikan penjelasan terkait pungutan kakao ini.

"Kalau memang benar pemerintah ingin meniadakan tarif impor dan PPN, ya ditiadakan dulu. Lalu, jelaskan ke pelaku usaha. Jelaskan bahwa ini tidak masuk ke rekening pemerintah. Kalau nanti pajaknya dihapus, berapa pungutannya? kalau semuanya jelas, ya boleh-boleh saja diterapkan," tandas Zulhefi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×