kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi kaca lembaran bakal kembali ajukan permohonan safeguard tahun ini


Selasa, 09 Juni 2020 / 15:10 WIB
Asosiasi kaca lembaran bakal kembali ajukan permohonan safeguard tahun ini
ILUSTRASI. Pengunjung mengamati tekstur kaca lembaran saat pameran Glasstech Asia 2019 di ICE BSD Tangerang, Selasa (12/11). Sebanyak 124 palaku usaha dari 14 negara mengikuti Glasstech Asia 2019. Permintaan kaca hemat energi di Indonesia diperkirakan tumbuh 13,1% p


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) bakal kembali mengajukan permohonan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard atas produk impor kaca lembaran kepada Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI).

Yustinus Gunawan, Ketua AKLP mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan safeguard. Data-data yang dikumpulkan di antaranya meliputi data produksi, data penjualan dalam negeri, dan kinerja keuangan dari perusahaan yang melakukan permohonan awal penyelidikan selaku petitioner.

Baca Juga: Hingga Mei, KPPI catat ada 7 permohonan penyelidikan safeguard

“Nantinya data tersebut dikirimkan langsung oleh masing-masing petiitoner dan dikompilasi dengan data impor ekspor BPS (Badan Pusat Statistik),” kata Yustinus kepada Kontan.co.id pada Selasa (9/6).

Sebagaimana telah dimuat dalam Kontan.co.id (8/6), KPPI menyebutkan bahwa impor kaca lembaran menunjukkan tren peningkatan sebesar 52% dalam tiga tahun terakhir. Sebanyak 73% diantaranya berasal dari Malaysia dan 22% dari China.

Menurut Yustinus, rencana untuk kembali mengajukan permohonan safeguard juga didasari oleh masukan dari KPPI pasca mengeluarkan putusan atas permohonan safeguard di tahun sebelumnya.

Sebelumnya AKLP memang telah mengajukan permohonan safeguard atas produk impor kaca lembaran pada paruh kedua tahun 2019 lalu. Hanya saja, saat itu, permohonan yang diajukan tidak dikabulkan oleh KPPI.

Baca Juga: Hingga Mei 2020, Indonesia hadapi 16 tuduhan trade remedies

Alasannya, KPPI belum menemukan bukti adanya hubungan sebab akibat antara lonjakan impor yang terjadi dengan kerugian serius ataupun ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri.




TERBARU

[X]
×