kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.741.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.443   -51,00   -0,31%
  • IDX 6.472   -43,68   -0,67%
  • KOMPAS100 929   2,96   0,32%
  • LQ45 729   2,37   0,33%
  • ISSI 202   -1,52   -0,74%
  • IDX30 380   0,83   0,22%
  • IDXHIDIV20 454   0,28   0,06%
  • IDX80 106   0,50   0,48%
  • IDXV30 109   0,90   0,83%
  • IDXQ30 124   0,29   0,23%

Asosiasi: Kenaikan Royalti Minerba Bisa Picu Pemangkasan Produksi Tambang


Senin, 17 Maret 2025 / 16:21 WIB
Asosiasi: Kenaikan Royalti Minerba Bisa Picu Pemangkasan Produksi Tambang
ILUSTRASI. Indonesia Mining Association (IMA) menilai kenaikan royalti minerba dapat memicu penurunan produksi batubara Indonesia


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) diprediksi akan berpengaruh pada penurunan produksi tambang dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia mengatakan perhitungan produksi tambang tahun ini masih berdasarkan pada tarif royalti sebelumnya, sehingga jika terjadi kenaikan maka produksi juga akan berpengaruh

"Bisa saja (penurunan produksi) tuh, kemungkinan," ungkap Hendra saat ditemii di acara konferensi pers Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) di Jakarta, Senin (17/03).

Hendra menambahkan, produksi bisa saja mengalami penurunan meskipun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sudah disetujui oleh Kementerian ESDM.

"Kan pasti untuk menambang yang di RKAB, perusahaan menggunakan asumsi tarif yang saat ini berlaku, untuk 12 bulan ke depan kan," tambah Hendra.

Karena sarif royalti yang harus dibayarkan oleh penambang berada di awal masa penambangan maka hitung-hitungan terkait cost produksi juga akan berbeda.

Baca Juga: Pebisnis Keberatan, Kenaikan Tarif Royalti Minerba Dinilai Memberatkan Industri

"Nah kalau tarifnya naik, pasti itung-itungannya beda.  Kita kan mungkin minjam untuk produksi sekian ratus, atau sekian juta ton.Terus dengan ada (kenaikan) royalti ini berarti penirimannya berkurang," jelas dia.

Asal tahu saja, usulan kenaikan tarif royalti mineral dan batubara ini nantinya dituangkan dalam revisi dua peraturan pemerintah, yakni PP No. 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kementerian ESDM serta PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Usaha Pertambangan Batubara.

Direktur Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno sebelumnya mengatakan, revisi aturan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola PNBP tanpa membebani industri pertambangan.

“Tidak ada maksud untuk memberatkan pihak manapun. Kami berharap industri tetap berkelanjutan dan dapat berkontribusi lebih bagi kemakmuran bangsa,” kata Tri dalam Konsultasi Publik melalui YouTube, dikutip Senin (10/3).

Selanjutnya: Jadwal Terbaru Buka Puasa Kota Surabaya Hari ini (17/3) dan Selama Ramadhan 2025

Menarik Dibaca: Bandung Hujan pada Pagi Hari, Ini Prakiraan Cuaca Besok (18/3) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×