kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Asosiasi: Label peringatan kesehatan HPTL seharusnya berbeda dari rokok


Senin, 15 Februari 2021 / 17:46 WIB
Asosiasi: Label peringatan kesehatan HPTL seharusnya berbeda dari rokok
ILUSTRASI. Cairan rokok elektrik (Vape Liquid)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai label peringatan kesehatan tekstual bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang secara sukarela dilakukan oleh pelaku industri sudah tepat sehingga tidak harus disamakan dengan rokok konvensional.

Ketua APVI Aryo Andrianto menilai akan sangat tidak adil jika label peringatan kesehatan pada produk HPTL harus disamakan dengan produk rokok konvensional yang saat ini wajib mencantumkan gambar dan teks.

Hal ini lantaran profil risiko yang dikandung oleh produk-produk HPTL berbeda dan jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan rokok konvensional.

“Bayangkan kalau misalnya label gambar ditaruh seperti rokok yang lehernya sampai bolong. Ini kan aneh. Padahal produk ini nggak ada kaitannya sama itu. Ada penelitian dari Inggris yang menyatakan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko 95% lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional. Diukurnya harus dari risiko. Jadi, memang harus dipisahkan penentuan labelnya,” papar Aryo dalam keterangannya, Senin (15/2).

Baca Juga: Bea Cukai lakukan koordinasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau

Aryo pun mendorong pemerintah untuk melakukan riset yang komprehensif terkait dengan industri HPTL guna membuktikan klaim industri terkait profil risiko produk HPTL yang lebih rendah daripada rokok konvensional.

Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar dan acuan yang tepat dan teruji dalam menentukan kebijakan yang adil terkait peringatan kesehatan bagi produk-produk HPTL. Pemerintah juga berkewajiban untuk mengedukasi hasil penelitian tersebut ke masyarakat.

“Kami di asosiasi mendorong bagaimana caranya pemerintah ini membuat riset-riset yang memang benar-benar berkaitan dengan industri vape. Dan ini yang akan menjadi tolak ukur untuk membuat peraturan di kemasan. Hasil riset resmi dari pemerintah itu harus disebarluaskan ke masyarakat biar masyarakat tahu, oh ini memang risikonya segini, yaitu menyebabkan ketergantungan karena mengandung nikotin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aryo menjelaskan bahwa sejauh ini, pemerintah memang belum membuat aturan khusus terkait pelabelan kemasan produk HPTL.

Namun, sejak awal asosiasi sudah mewajibkan seluruh produsen HPTL, khususnya produsen vape, yang berada di bawah naungan APVI untuk memberikan label peringatan kesehatan.

“Kami sadar diri untuk memasangnya meskipun belum ada aturan untuk menaruh label peringatan kesehatan,” tegas Aryo.

Baca Juga: Pengusaha vape keluhkan stok barang 2020 tak terserap pasar akibat pandemi

 Adapun peringatan tersebut dibuat dengan konsep tekstual atau tertulis dan memuat tentang fakta kandungan nikotin yang ada pada produk HPTL yang memang berpotensi menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans Wungow, mengatakan pihaknya dan para pelaku usaha industri HPTL ingin pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus produk HPTL yang di dalamnya turut mengatur tentang ketentuan peringatan kesehatan.

“Jangan diatur seperti rokok. Secara risiko, produk HPTL memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok,” ujar Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×