kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.754   28,00   0,17%
  • IDX 8.434   63,36   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,60   0,91%
  • LQ45 852   8,31   0,98%
  • ISSI 295   2,28   0,78%
  • IDX30 446   2,54   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   5,44   1,07%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 137   0,84   0,62%
  • IDXQ30 142   1,69   1,20%

Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar


Selasa, 30 September 2025 / 21:52 WIB
Pemerintah Tahan Kenaikan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Dapat Angin Segar
ILUSTRASI. Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026, sebagai langkah strategis untuk menjaga industri tembakau.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada 2026. 

Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri tembakau yang tengah menghadapi tekanan berat akibat regulasi dan kenaikan tarif dalam beberapa tahun terakhir.

Industri hasil tembakau selama ini menjadi salah satu penopang penerimaan negara. Pada 2024, sektor ini menyumbang Rp 216 triliun ke kas negara melalui setoran cukai. Namun, kebijakan kenaikan tarif yang agresif dinilai telah mempersempit ruang gerak pelaku usaha.

“Cukai (rokok) tidak akan dinaikkan. Itu bentuk keberpihakan pemerintah dalam melindungi industri yang sedang tertekan,” kata Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dalam keterangannya, Senin (29/9/2025). 

Baca Juga: APTI Minta Pemerintah Kaji Ulang Kebijakan Cukai Rokok, Ini Alasannya

Ia menegaskan bahwa stabilisasi tarif cukai akan memberi ruang relaksasi bagi industri agar tetap mampu menjaga kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Senada, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

“Cukai tembakau saya mendukung Menteri Keuangan full,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk menahan kenaikan CHT pada tahun depan. “Jadi tahun 2026, tarif cukainya tidak kita naikkan,” katanya usai bertemu pelaku usaha di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Baca Juga: Komnas Pengendalian Tembakau Desak Menkeu Batalkan Keputusan Tak Naikkan Cukai Rokok

Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah kini memfokuskan perhatian pada pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara. 

“Kita sedang mencoba membersihkan pasar dari barang-barang ilegal, dari produk-produk yang tidak bayar pajak,” jelas Purbaya.

Keputusan ini disambut positif pelaku industri yang sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada pemerintah agar kebijakan fiskal lebih berpihak pada keberlanjutan sektor serta perlindungan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×