kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.314   -26,00   -0,16%
  • IDX 7.191   23,79   0,33%
  • KOMPAS100 1.048   2,89   0,28%
  • LQ45 816   1,11   0,14%
  • ISSI 225   0,75   0,33%
  • IDX30 426   -0,07   -0,02%
  • IDXHIDIV20 505   0,05   0,01%
  • IDX80 118   0,07   0,06%
  • IDXV30 120   0,35   0,29%
  • IDXQ30 139   -0,15   -0,11%

Asosiasi PKL dukung larangan impor baju bekas


Minggu, 08 Februari 2015 / 15:00 WIB
Asosiasi PKL dukung larangan impor baju bekas
ILUSTRASI. Ini 10 Buah untuk Ibu Hamil yang Menyehatkan, Ada Ceri hingga Plum./Pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/10/2010.


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) mendukung rencana Kementerian Perdagangan tentang kebijakan pelarangan impor pakaian bekas. Menurut Ketua Umum DPP APKLI Ali Mahsun, di samping dapat menyebarkan berbagai penyakit ke masyarakat, keberadaan pakaian impor bekas mengancam profesi tukang jahit.

Ali mengatakan, impor pakaian bekas telah menyebabkan usaha konveksi dan garmen kolaps. Ia berharap kebijakan pelarangan impor pakaian bekas bisa turut membangkitkan usaha garmen serta memperkuat profesi tukang jahit dan usaha konveksi.

"Oleh karena itu, APKLI mendukung sepenuhnya kebijakan Kemendag RI melarang impor pakaian bekas," ucap Ali melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (8/2).

Ali menegaskan, pedagang kaki lima (PKL) hanya menjual barang ke masyarakat dan tidak terkait langsung dengan sektor produksi. Dengan demikian, dia yakin PKL tidak terpengaruh oleh kebijakan pemerintah melarang pakaian impor bekas. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×