kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,87   8,42   0.91%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asosiasi Produk Tembakau Alternatif Teken Pakta Integritas, Ini 3 Poin Komitmennya


Selasa, 19 Juli 2022 / 09:59 WIB
Asosiasi Produk Tembakau Alternatif Teken Pakta Integritas, Ini 3 Poin Komitmennya
ILUSTRASI. Asosiasi produk tembakau alternatif tandatangani teken Pakta Integritas bertepatan pada hari Vape Nasional 18 Juli 2022


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah asosiasi produk tembakau alternatif seperti vape, rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pak Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin (18/7).

Asosiasi-asosiasi tersebut meliputi Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI), Asosiasi Vaper Indonesia (AVI), dan Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO).

Ketua Umum APVI Aryo Andrianto mengatakan, seluruh asosiasi berkomitmen untuk menjalankankan bisnis dengan integritas dan tanggung jawab sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing.

Baca Juga: Ada 10 Perusahaan Rokok Elektrik Asing Tertarik Benamkan Investasi di Indonesia

“Sebagai satu kesatuan kami menyatakan komitmen untuk melakukan usaha serta konsumen yang bertanggung jawab demi mempertahankan daya saing produk tanah air,” ujar Aryo dalam acara konferensi pers penandatanganan Pakta Integritas, Senin (18/7).

Penandatangan Pakta Integritas dilakukan oleh Aryo selaku Ketua APVI, Daniel B, Purwanto selaku Ketua APEI, Johan Sumantri selaku Ketua AVI, dan Roy Lefrans selaku Ketua APPNINDO.

Ada tiga poin yang disepakati dalam Pakta Integritas ini. Meliputi komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape kepada masyarakat yang berusia di bawah 18 tahun, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal, dan mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino mengatakan, APVI terus melakukan sosialisasi dan kampanye larangan penjualan rokok elektrik kepada anak di bawah umur 18 tahun.  Strateginya ialah dengan memasang poster dan stiker 18+ di toko-toko yang berada di bawah naungan APVI.

Selain itu, para karyawan toko juga diedukasi untuk memeriksa usia konsumen secara teliti dan tegas menolak pembeli yang belum sesuai dengan batas umur kriteria konsumen. Caranya yakni dengan memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) pembeli.

“Nah yang menjadi concern utama sebenarnya di online, tapi beruntungnya Menkominfo juga sudah membatasi. Jadi sebenernya seharusnya semuanya sudah pada tempatnya, tinggal dilanjutkan diteruskan dan dirapikan lagi dan pemerintah juga bisa membantu itu nantinya,” imbuh Rhomedal di acara yang sama.

Baca Juga: Pemerintah Diharapkan Dukung Perluasan Informasi Akurat Produk Tembakau Alternatif

Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri mengatakan, tiga poin yang disepakati dalam Pakta Integritas memiliki dampak yang besar bagi konsumen.

Ia memastikan, AVI siap berkolaborasi dengan asosiasi-asosiasi yang ada untuk terus melakukan sosialisasi atas poin-poin yang disepakati.

“Dengan adanya batasan-batasan, penggunaan produk tembakau alternatif oleh pembeli underage dan Ibu menyusui bisa diminimalisir. Kalau tidak dibatasi, nantinya akan menimbulkan masalah,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×