kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Berharap Bisa Keluar dari Jeratan Pajak Hiburan


Rabu, 07 Februari 2024 / 19:22 WIB
Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) Berharap Bisa Keluar dari Jeratan Pajak Hiburan
ILUSTRASI. ASTI dan ASPI ungkap Asyhadi sekarang sedang berjuang untuk penundaan pemberlakuan UU No 1 tahun 2022. Kontan/Panji Indra


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI), Mohammad Asyhadi berharap pajak spa keluar dari lingkaran pajak hiburan yang ditetapkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pasal 58 ayat 2 di mana tertulis paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

“Kondisi sekarang update kami dari Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) sudah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) diterima lengkap per-tanggal 5 Januari 2024 dan sidang pendahuluan 1 tanggal 21 Februari 2024,” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Rabu (07/02).

ASTI dan ASPI ungkap Asyhadi sekarang sedang berjuang untuk penundaan pemberlakuan UU No 1 tahun 2022 melalui audiensi ke pemerintah-pemerintah daerah terkait. 

Baca Juga: GIPI Resmi Ajukan Uji Materi Beleid Soal Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

“Harapan ASPI, pajak spa keluar dari pajak hiburan dan besarnya 0% sampai dengan 10% saja,” ungkapnya. 

Ia juga mengatakan dengan tarif pajak yang tinggi, industri spa di Indonesia bisa bertemu dengan kebangkrutan karena pengeluaran atau cost dari pada pengusaha hiburan akan bertambah besar dengan peningkatan pajak. 

“Kalo lama-lama dampaknya pasti akan tutup (spa) karena tidak mungkin beroperasi dengan pajak seperti itu,” katanya. 

Senada dengan Asyhadi, Ketua DPP ASPI Hj Erwina Soewarma mengatakan kenaikan pajak ini memberatkan dan akan mematikan industri spa di indonesia..

Baca Juga: Pebisnis Spa Berharap Beban Pajak Tak Bertambah

“Kemarin sudah ada MOU dengan Kementerian Pariwisata (Kemenpar) untuk jadikan Indonesia sebagai wellness tourism. Kita dari asosiasi berusaha semaksimal mungkin supaya spa-spa di indonesia berstandar internasional. Namun dengan peraturan ini jelas akan mematikan (industri spa),” katanya saat ditemui kontan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (07/02). 

Yang kedua murut Erwina peningkatan pajak ini juga akan membuat tertutupnya lapangan pekerjaan karena penurunan pendapatan dari perusahaan spa sehingga tidak mampu lagi membayar gaji karyawannya. 

“Berapa juta lapangan kerja ditempatkan di spa-spa indonesia? Jelas (perusahaan) bisa saja akan telantarkan mereka,” tutupnya.

 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×