kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aspadin: Jabodetabek terancam kekurangan air minum


Senin, 24 Juni 2013 / 15:14 WIB
Aspadin: Jabodetabek terancam kekurangan air minum
ILUSTRASI. Sebelum Mengatasinya, Ketahuilah 5 Penyebab Kucing Alami Diare


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) mengaku cemas dengan wacana Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) yang akan melarang truk 3 sumbu melintas di ruas jalan wilayah Jawa Barat pada malam hari.

Jika wacana tersebut terealisasi, Aspadin menjamin suplai produk air minum dalam kemasan (AMDK) akan terganggu dan harga air minum kemasan juga naik.

"Kalau wacana itu terjadi, efeknya biaya transportasi akan naik dan kelangkaan air minum. Jabodetabek akan terancam kehausan," ujar Rachmat Hidayat, Anggota Aspadin di Kantor Apindo, Selasa (24/6).

Rachmat yang juga menjabat sebagai Goverment Relation Director PT Tirta Investama (Aqua Danone), menambahkan, selama ini produsen AMDK selalu mengirim produknya dengan truk 3 sumbu roda dan beroperasi secara penuh 24 jam dalam 3 shift.

"Kalau itu dilarang, kami harus kerahkan truk lebih banyak lagi dan kinerja produksi yang biasa 24 jam dapat terganggu," jelas Rachmat.

Di tempat yang sama, Hendro Baroeno, Ketua Umum Aspadin mengatakan tujuan Pemprov Jawa Barat mewacanakan pelarangan tersebut karena agar ruas jalan tidak rusak. "Kalau begitu, infrastrukturnya harus dibenahi dong. Karena, kalau investor masuk harus ada dukungan infrastruktur," jelas Hendro.

Menurut Hendro, sebelum kebijakan itu diterapkan, Pemrov Jawa Barat harus melibatkan pengusaha dalam pembahasannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×