Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (Aspebindo) mengatakan perlu adanya masa tenggang (grace period) dalam penerapan Harga Batubara Acuan (HBA) sebagai harga acuan dalam transaksi ekspor batubara.
Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho mengatakan masa tenggang dibutuhkan setidaknya enam bulan sejak kebijakan HBA sebagai standar ekspor diumumkan Kementerian ESDM 1 Maret 2025 lalu.
"Kami juga merasa perlu ada penyesuaian untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan efektif tanpa mengganggu kelangsungan usaha dan stabilitas ekspor. Masa transisi yang cukup, sosialisasi yang jelas, serta fleksibilitas dalam penetapan harga sangat penting agar industri batubara Indonesia tetap kompetitif di pasar global," ujar Fathul kepada Kontan, Selasa (04/03).
Baca Juga: Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi
Ia menambahkan, penerapan Kepmen tersebut relatif singkat, yaitu waktu hanya tiga hari setelah acara sosialisasi pada 26 Februari 2025. Sehingga dinilai tidak cukup bagi pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan dan memastikan kebijakan dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran operasional.
"Selain itu, Aspebindo juga mengusulkan agar kontrak yang telah disepakati sebelum diberlakukannya Kepmen ESDM tetap diakui dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya," tambahnya.
Langkah ini menurut Fathul penting untuk menjaga stabilitas perdagangan dan kepercayaan pembeli terhadap pelaku usaha batubara di Indonesia.
Lebih detail, Aspebindo kata Fathul juga menekankan pentingnya sosialisasi mengenai formulasi harga HBA dan Harga Penjualan Batubara (HPB) yang disesuaikan dengan kualitas batubara yang bervariasi pada setiap pengapalan.
Baca Juga: HBA Jadi Standar Ekspor, Harga Batubara DMO Tetap
Pembaruan harga tersebut perlu disesuaikan dengan Certificate of Analysis (COA) final dari setiap transaksi ekspor untuk memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi pelaku usaha.
Dan terkait ketentuan yang menetapkan Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai harga batas bawah dalam penjualan batubara, pihaknya menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan alternatif kebijakan yang lebih fleksibel.
"Penetapan harga batas bawah sebaiknya mengakomodasi perbedaan kualitas batubara pada setiap transaksi, sehingga tetap memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk beradaptasi dengan dinamika harga," katanya.
Selanjutnya: Lebih dari 1.200 ATM Kripto di AS Tiba-tiba Offline di Tengah Usulan Regulasi Baru
Menarik Dibaca: Allianz Life dan Maybank Perkenalkan Asuransi Jiwa MyProtection Future
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News