kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   25.000   1,49%
  • USD/IDR 16.450   35,00   0,21%
  • IDX 6.380   -139,26   -2,14%
  • KOMPAS100 926   -23,75   -2,50%
  • LQ45 725   -12,49   -1,69%
  • ISSI 196   -6,34   -3,13%
  • IDX30 379   -3,71   -0,97%
  • IDXHIDIV20 456   -5,75   -1,25%
  • IDX80 105   -2,26   -2,11%
  • IDXV30 108   -2,36   -2,13%
  • IDXQ30 124   -0,95   -0,75%

Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi


Selasa, 04 Maret 2025 / 17:31 WIB
Eksportir Batubara yang Tak Pakai HBA Bakal Dikenakan Sanksi
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Kementerian ESDM mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan HBA dalam transaksi ekspor.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan pemerintah akan mengenakan sanksi khusus bagi eksportir batubara yang tidak menggunakan harga batubara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor.

Sebelumnya, Kementerian ESDM baru saja merilis aturan yang mewajibkan eksportir batubara menggunakan HBA. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batu Bara.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, saat ini belum ada regulasi terkait sanksi khusus tersebut. Namun, ke depan, pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait.

"Sampai saat ini belum. Tapi ke depan akan ada sanksi," kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/3).

Baca Juga: HBA Jadi Standar Ekspor, Harga Batubara DMO Tetap

Kendati aturan spesifik terkait sanksi belum diterapkan, perusahaan yang tidak mengikuti kebijakan HBA tetap terkena dampak dari sisi kewajiban pajak dan royalti.

Tri menjelaskan perusahaan yang menjual batubara di bawah harga patokan tetap harus membayar royalti dan pajak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Misalnya, katakanlah harga patokan batubara (HPB) US$ 60 [per ton], tetapi perusahaan menjualnya di US$ 50 per ton. Maka, secara royalti dan pajak, tetap dikenakan tarif berdasarkan HPB US$ 60 per ton. Jadi, meskipun enggak diatur sanksinya pun dia sudah kena sanksi," jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kapan sanksi khusus tersebut akan diterapkan, Tri tidak memberikan kepastian waktu. "Kita lihat nanti," katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia meminta para eksportir menjual komoditas batu bara dengan menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Hal tersebut dilakukan guna menjaga harga batu bara asal Indonesia tetap bagus di pasar global.

Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Penolakan China Terkait HBA Batubara

Selanjutnya: OJK Turut Buka Suara Terkait Tren Koreksi Saham Bank

Menarik Dibaca: 5 Cara Mengobati Jerawat Saat Hamil dengan Bahan Alami

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×