kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.603   33,00   0,20%
  • IDX 8.230   -21,21   -0,26%
  • KOMPAS100 1.128   -2,50   -0,22%
  • LQ45 795   -5,49   -0,69%
  • ISSI 294   2,49   0,85%
  • IDX30 415   -3,32   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,66   -1,20%
  • IDX80 124   -0,45   -0,36%
  • IDXV30 134   -0,60   -0,45%
  • IDXQ30 130   -1,46   -1,11%

Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut


Jumat, 10 Oktober 2025 / 06:01 WIB
Kementerian ESDM Kembalikan Izin Tambang, Tapi Mayoritas Masih Terancam Dicabut
ILUSTRASI. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai mengembalikan sebagian izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya ditangguhkan. 

Langkah ini dilakukan setelah sejumlah perusahaan tambang memenuhi kewajiban mereka dengan membayar dana jaminan reklamasi pascatambang serta memperbaiki dokumen administratif, termasuk koreksi pada laporan produksi yang melampaui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan kembali beroperasi. “Sebagiannya sudah jalan,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Kamis (9/10).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan saat ini sekitar 10–15 perusahaan telah melunasi kewajiban jaminan reklamasi sehingga sanksinya dicabut. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Janji Bakal Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat

Meski begitu, sebagian besar perusahaan tambang masih belum menyelesaikan kewajibannya.

“Kami sudah sampaikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Operasi mereka kami hentikan sementara, dan diberi waktu 60 hari sejak surat penangguhan diterbitkan. Kalau tidak ada tindak lanjut, izin tambang akan dicabut,” tegas Tri.

Ia menambahkan, meski izin dicabut, kewajiban reklamasi pascatambang tetap melekat pada perusahaan. Artinya, tanggung jawab memulihkan lahan bekas tambang tetap harus ditunaikan.

Bukan Anggota Asosiasi Besar

Penangguhan terhadap 190 perusahaan tambang ini juga menuai klarifikasi dari asosiasi industri. 

Indonesia Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), hingga Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menegaskan bahwa tidak ada satupun anggotanya yang masuk dalam daftar perusahaan yang disanksi.

“Tidak ada anggota IMA dalam 190 perusahaan tersebut,” kata Direktur Eksekutif IMA, Hendra Sinadia. 

Baca Juga: Greenpeace: Masih Ada 5 Izin Tambang Aktif di Raja Ampat, 4 di Wilayah Geopark

Hal senada disampaikan Plt Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, serta Dewan Penasihat APNI, Djoko Widajatno.

Meski demikian, APNI mendukung langkah pemerintah menegakkan aturan terkait kewajiban lingkungan. 

Djoko menilai pemerintah juga perlu memberi ruang transisi bagi perusahaan yang tengah menghadapi kesulitan arus kas atau sedang menyesuaikan diri dengan sistem digital perizinan.

Kebijakan penghentian sementara 190 tambang tersebut tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani pada 18 September 2025.

Hingga kini, baru belasan perusahaan yang melunasi kewajiban dan memperoleh kembali izin operasionalnya. 

Baca Juga: Menteri Bahlil Siapkan Tambang untuk UMKM, Asosiasi Khawatirkan Beban Finansial

Adapun jaminan reklamasi tambang adalah dana yang wajib disediakan pemegang IUP atau IUPK sebagai bentuk komitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan, mulai dari menata lahan bekas tambang hingga memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Selanjutnya: Jumlah Keracunan MBG Menembus 10.482 Kasus

Menarik Dibaca: Cara Stitch Video di TikTok Bisa Hasilkan Uang? Simak Panduannya Berikut Ini!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×