Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir), Setiyono menyoroti lahan perkebunan sawit yang dimasukkan dalam peta kawasan hutan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan negara, kata Setiyono, tidak diakui Kementerian Kehutanan. Menurutnya, dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas melindungi hak atas tanah.
"Artinya hak atas tanah ya sesuai UUPA kok diselesaikan aturan kehutanan, apalagi UUCK Pasal 110A dan 110B ya tentu tidak nyambung," kata Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Kemenhut: Ada 436 Perusahaan yang Punya Kebun Sawit Tanpa Izin di Kawasan Hutan
Dirinya mengungkapkan di Riau saja lebih 40.000 hektar lahan masyarakat eks program transmigrasi yang juga sudah menjadi kebun sawit menghadapi risiko tidak bisa dijadikan agunan untuk kredit bank.
Serta ada ketakutan disegel oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang bertugas memperbaiki tata kelola pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di kawasan hutan.
Setiyono mengatakan hadirnya Satgas PKH pasca terbitnya Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Kawasan Hutan membuat petani dilanda kepanikan luar biasa. "Kami panik sekali. Sudah 30 tahun bersertifikat, tiba-tiba ditunjuk sebagai kawasan hutan. Kami kaget, seperti kena jantungan," katanya.
Menurut Setiyono, lahan yang diklaim kawasan hutan berisiko tidak bisa diajukan untuk peremajaan sawit rakyat (PSR). Selain itu, lahan tersebut juga tidak bisa dijaminkan ke lembaga keuangan.
Baca Juga: Penertiban Lahan Sawit di Kawasan Hutan Berpotensi Turunkan Produksi CPO
“Kami berharap kebijaksanaan pemerintah. Perpres ini untuk menyelesaikan peta kawasan hutan yang selama ini tidak valid dan tidak pernah diukur dengan benar di lapangan bukan tambah bikin panik dan susah rakyat," katanya.
Melihat kondisi ini, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Sadino, menegaskan, pentingnya perlindungan hak atas tanah dalam penetapan kawasan hutan.
Hak ini dalah hak yang telah dilekatkan atas tanah pada masyarakat seperti hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak-hak lainnya wajib dilindungi negara.
"Meskipun, jika itu masuk dalam penguasaan hutan, negara harus memperhatikan hak-hak tersebut. Negara tetap wajib melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional,” jelas Sadino.
Baca Juga: Beleid Penertiban Kawasan Hutan Mengancam Petani
Menurut Dr. Sadino, UU Kehutanan mendefinisikan hutan negara, dan kawasan hutan negara, disana jelas di luar hak atas tanah, maka jelas pengertiannya.
Kawasan hutan negara, katanya, tidak termasuk hak atas tanah.
Menurutnya, negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masuk Kawasan Hutan, Aspekpir Minta Kebijaksanaan Pemerintah, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/26/masuk-kawasan-hutan-aspekpir-minta-kebijaksanaan-pemerintah.
Selanjutnya: Konsorsium AS – Korsel Bakal Guyur Rp 12,3 Triliun untuk Bangun Rusun di IKN
Menarik Dibaca: Koleksi Anak Summer 2025 Tampil di Perayaan 16 Tahun Grand Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News