kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rekomendasi ekspor Newmont telah terbit


Jumat, 19 September 2014 / 18:57 WIB
Rekomendasi ekspor Newmont telah terbit
ILUSTRASI. Manfaat jahe untuk kesehatan tubuh.


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menerbitkan rekomendasi surat persetujuan ekspor (SPE) kepada PT Newmont Nusa Tenggara. Rekomendasi tersebut telah diserahkan ke Kementerian Perdagangan dan nantinya akan diterbitkan persetujuan ekspornya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Raden Sukhyar mengatakan, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi SPE bagi Newmont ke Kementerian Perdagangan pada Jumat (19/9) pagi. "Rekomendasi SPE yang kami terbitkan berlaku selama enam bulan dengan kuota ekspor sebesar 304.515 ton konsentrat," kata dia dalam konfrensi pers, Jumat siang.

Meskipun pemerintah telah menerbitkan rekomendasi SPE, namun perusahaan tersebut masih belum menyetorkan jaminan kesungguhan sebagai komitmen untuk melakukan kegiatan hilirisasi mineral di dalam negeri. Padahal, dalam peraturan pelaksanaan, penempatan jaminan kesungguhan menjadi syarat dalam permohonan penerbitan rekomendasi ekspor.

Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2014 terkait tata cara pemberian rekomendasi persetujuan ekspor disebutkan, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi SPE. Di antaranya, salinan ET-Produk Pertambangan, rencana pembangunan smelter baik secara sendiri maupun kerja sama, bukti setoran jaminan kesungguhan, serta memenuhi persyaratan lingkungan.

Namun, Sukhyar menepis pihaknya menyalahi ketentuan. Dia bilang,  setoran jaminan kesungguhan akan dilakukan bersamaan dengan proses penerbitan persetujuan ekspor di Kementerian Perdagangan. "Jaminan kesungguhan memang belum, nanti pasti akan diproses dan disetorkan mereka," kata dia.

Rencananya, Newmont akan menyetorkan jaminan kesungguhan sebesar US$ 25 juta. Besaran jaminan tersebut nilainya 5% dari total investasi pabrik pemurnian (smelter) yang akan dibangun PT Freeport Indonesia, di mana Freeport juga telah menyetorkan jaminan seniai US$ 115 juta.

Sejatinya, kuota yang diberikan kepada Newmont merupakan batasan volume ekspor maksimal bagi Newmont hingga 12 Januari 2017, atawa batas waktu kewajiban kegiatan pemurnian mineral di dalam negeri. Di mana, besaran kuota bagi perusahaan tersebut ditetapkan berdasarkan kebutuhan pasokan konsentrat dari pabrik pemurnian (smelter) yang akan dibangun PT Freeport Indonesia.

Namun, lanjut Sukhyar, Newmont tetap dapat menghabiskan seluruh kuota ekspor sesuai masa berlakunya rekomendasi SPE, yakni Februari 2015. "Hingga akhir Desember tahun ini, kami perkirakan volume ekspor hanya sampai 150.000 ton," kata dia. Sedangkan konsentrat yang disuplai ke PT Smelting akan mencapai 124.100 ton.

Nah, untuk kouta ekspor pasca Februari 2015, Newmont diminta tidak hanya mengandalkan smelter Freeport dan harus membangun smelter sendiri atau bekerja sama dengan mitra lain. Dengan membangun smelter sendiri, kuota ekspor bagi Newmont tentu dapat bertambah, sebab penetapan angka kuota didasarkan pada jumlah kebutuhan pasokan bahan baku. "Kami akan fasilitasi Newmont untuk kerja sama dengan perusahaan lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Martiono Hadianto, Direktur Utama Newmont Nusa Tenggara mengatakan, pihaknya siap mendepositokan dana senilai US$ 25 juta sebagai jaminan kesungguhan program hilirisasi mineral. Perusahaannya siap menormalkan kembali kegiatan operasi penambangan di Batu Hijau, setelah izin ekspor diberikan oleh pemerintah.

Asal tahu saja, berdasarkan data Kementerian ESDM, volume stok pasokan konsentrat Newmont hingga Juni 2014 mencapai 84.673 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×