kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

MoU diteken, Newmont sudah bisa ekspor konsentrat


Kamis, 04 September 2014 / 15:06 WIB
MoU diteken, Newmont sudah bisa ekspor konsentrat
Ketidakpastian Global Diprediksi Kerek Harga Emas Lebih Tinggi


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) kini sudah bisa mengekspor kembali konsentrat tembaga seperti semula. Menyusul telah merampungkan prores renegosiasi kontrak karya (KK). Newmont dan Pemerintah sudah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) amandemen kontrak.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, MoU amandemen kontrak tersebut memuat enam poin yang harus disesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Penandatangan MoU-nya telah dilaksanakan pada Rabu (3/9) kemarin," ujar, Kamis (4/9).

Enam poin renegosiasi yang telah disepakati Newmont dan pemerintah yakni kenaikan penerimaan negara baik melalui royalti maupun pajak, kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, penyesusaian luas wilayah kerja tambang, pemanfaatan produk dan jasa dalam negeri, kewajiban divestasi, serta kelanjutan operasi dari kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Susilo, MoU amandemen kontrak tersebut akan menjadi dasar pembahasan draf perubahan kontrak karya (KK) Newmont yang akan diberlakukan hingga 2030 mendatang. Dengan kesepakatan itu, perusahaan tersebut diproyeksikan akan dapat kembali menggelar kegiatan ekspor produk mineral olahan tanpa pemurnian alias konsentrat.

Martiono Hadianto, Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara mengatakan, perusahaannya telah setuju untuk membayar bea keluar sesuai dengan tarif yang berlaku serta menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan pabrik pemurnian (smelter).

"“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan kami dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri. Kami akan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×