kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ATSI: Tidak ada pelanggaran di mobile advertising


Rabu, 01 Oktober 2014 / 16:28 WIB
ATSI: Tidak ada pelanggaran di mobile advertising
ILUSTRASI. Bank Mega Syariah


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya. Ini sekaligus menampik tudingan adanya pelanggaran oleh operator telekomunikasi atas layanan mobile advertising tersebut.

Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh para mitra kerja operator telekomunikasi atau operator sendiri, untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator telekomunikasi, ketika pelanggan menggunakan layanan data dari operator yang bersangkutan melalui jaringan telekomunikasi milik operator tsb dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan.

Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI, mengatakan kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Izin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah, dan operator telekomunikasi memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. 

"Pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing, adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi," katanya melalui siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (1/10).

Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga. 

Di sisi lain, operator telekomunikasi bahkan telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam 
bentuk penyediaan akses. Operator telekomunikasi menjamin bahwa pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya.

Alex menuturkan harus diakui pelaku e-Commerce dan bisnis online bahkan telah mendapatkan manfaat dari populasi pelanggan operator yang berjumlah besar, guna kepentingan berjalannya dan berkembangnya layanan commercial advertising mereka, tanpa adanya kerja sama formal dari kedua belah pihak. Padahal praktik layanan advertising pada umumnya, pemasang iklan mengikat kontrak dengan pemilik media/saluran (Contoh : TV, Radio, Koran atau pemilik jaringan dan lain-lain), maka seyogyanya hal demikian juga berlaku terhadap operator telekomunikasi.

Lantaran itu, Alex menegaskan anggapan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising oleh operator telekomunikasi ditengarai melanggar UU ITE pasal 32 (1) dan UU Perlindungan Konsumen pasal 20) bahwa hal itu tidak benar. Pasalnya interstitial dan off deck advertising tidak mengubah, tidak menambah maupun tidak mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs. 

Selain itu, masing-masing pemasang iklan bertangjung jawab atas konten iklan yang diselenggarakannya. Demikian juga atas pendapat yang menyatakan operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising, ATSI menolak keras pendapat tersebut, karena dalam interstitial atau off deck operator telekomunikasi tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi. 

Dalam mobile advertising, operator telekomunikasi bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelakue-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.

Alex menyatakan bahwa ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan iDEA dan IDA demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini, dan dengan semangat serta itikad baik, seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×