kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM, ini kata Hutama Karya


Selasa, 23 Februari 2021 / 19:44 WIB
Aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM, ini kata Hutama Karya
ILUSTRASI. Ruas Tol yang dikelola Hutama Karya


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Jalan Tol mewajibkan badan usaha jalan tol mengalokasikan lahan tempat istirahat dan pelayanan (TI) atau  rest area sebesar 30% khusus untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

PT Hutama Karya yang memiliki sejumlah ruas tol ini pun mendukung rencana tersebut. Pihaknya menilai, dengan aturan tersebut maka akan meningkatkan perekonomian UMKM.

"Kami mendukung adanya aturan tersebut mengingat dengan adanya aturan tersebut dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar Rest Area untuk menjalankan usahanya dan juga dapat meningkatkan perekonomian mereka," ujar SEVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan kepada Kontan.co.id, Selasa (23/2).

Oleh sebab itu, saat ini perusahaan juga telah mengakomodir 30% lahan untuk UMKM.

Fauzan mengungkapkan, beberapa rest area yang memberikan kontribusi pada pemasukan jalan tol yakni Tol Bakauheni - Terbanggi Besar yang mana rest area memberikan kontribusi 0,52% dari pendapatan ruas tersebut.

"Kemudian, 2,10% dari pendapatan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, serta 0,11% dari pendapatan Tol Pekanbaru - Dumai," paparnya.

Sayangnya, ia tidak menjabarkan total pemasukan dari ruas-ruas tersebut.

Baca Juga: Jasa Marga (JSMR) dukung aturan alokasi lahan rest area 30% untuk UMKM

Dari sana, lanjutnya, Hutama Karya tidak mengalami penurunan pendapatan dari rest area. "Sejauh ini tidak terdapat dampak penurunan pendapatan, dikarenakan rest area yang dikelola Hutama Karya sejak awal sudah mengakomodir ketentuan 30% lahan untuk UMKM," tegasnya.

Sementara itu, terkait penyewaan tempat, pihaknya menerapkan skema bisnis dengan sistem sewa. Ia menjelaskan ruang untuk UMKM disewakan dengan harga UMKM yang nilainya jauh lebih rendah dari nilai sewa untuk ruang tenant komersial.

"Terkait dengan tarif sewa di rest area kami yaitu Rp 115.000 per m2 per bulan (sudah termasuk PPN) untuk UMKM dan Rp 220.000 per m2 per bulan ditambah tarif service charge Rp 45.000 per m2 per bulan (belum termasuk PPN) untuk tenant komersial," paparnya.

Saat ini, Hutama Karya mengelola sebanyak 21 rest area. Rinciannya, delapan rest area di Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar, sembilan rest area di Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung, dan empat rest area temporary di Ruas Pekanbaru - Dumai.

Ia menegaskan, untuk ruas Tol Pekanbaru - Dumai saat ini menggunakan rest area temporary yang tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Sementara itu, hingga saat ini perusahaan telah menyelesaikan pembangunan rest area secara permanen di seluruh ruas tol yang telah beroperasi. "Untuk ruas Tol Pekanbaru - Dumai dan ruas Tol Sigli - Banda Aceh, kami sedang melakukan tahap perencanaan dan paralel dengan progres pengadaan tanah di lokasi rest area," tutupnya.

Selanjutnya: Hutama Karya targetkan gedung asrama wanita UII segera rampung akhir Juni 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×