kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru Impor Daging, Aspidi: Harga Bisa Ditekan hingga Rp 65 Per Kg


Senin, 07 Maret 2022 / 20:59 WIB
Aturan Baru Impor Daging, Aspidi: Harga Bisa Ditekan hingga Rp 65 Per Kg
ILUSTRASI. Kios? penjualan daging sapi tampak sepi pembeli di pasar Tanjung Duren, Jakarta,


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dalam waktu dekat akan memberikan kendali bagi importir swasta untuk melakukan kegiatan impor daging secara langsung dan memperluas zona importir.

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia (Aspidi) menilai, jika aturan tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, maka harga daging sapi dapat ditekan hingga Rp 65 ribu.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Dan/Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan. Aturan ini telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2022 lalu.

Asal tahu saja, selama ini kegiatan impor dikelola langsung oleh Badan Usaha Milik Negara kemudian baru disalurkan ke importir-importir. Selain itu, negara-negara impor daging sapi berasal hanya dari Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Hippindo: Penjualan di Ritel Modern pada Idul Fitri Bisa Naik Hingga 2 Kali Lipat

Nah, dengan adanya aturan ini, importir swasta memiliki kesempatan untuk melakukan impor daging secara langsung dengan berbagai syarat yang ditetapkan BUMN. Nantinya, cakupan negara impor akan diperluas ke Brazil, Meksiko, India dimana negara-negara tersebut selama ini sulit ditembus untuk lakukan kerja sama impor.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia (Aspidi) Suhandri mengatakan, dengan adanya aturan baru ini maka dapat menekan harga daging sapi.

“Pendorong harga daging sapi bisa turun karena lebih banyak negara importir. Hal ini akan membuat harga lebih kompetitif,” ujar Suhandri saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (7/3).

Sebagai informasi, per tanggal 7 Maret 2022, harga daging sapi di pasaran nasional tertinggi berada di kisaran Rp 140 ribu/kg. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ada di angka Rp 120 ribu/Kg.

Suhandri menambahkan, imbas dari aturan ini dapat mendorong terjadinya diversifikasi produk. Dengan demikian, otomatis harga daging sapi akan lebih turun. Menurut kalkulasi Suhandri, dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan, harga daging sapi bisa terjangkau yakni hanya Rp 65 ribu di pasar.

“Karena segmen lebih banyak. Jadi dengan pembukaan kesempatan bagi pelaku usaha lainnya untuk importasi untuk membeli produk ini bakal memberikan market yang baik,” kata Suhandri.

Baca Juga: Bulog: Masuk Masa Panen, Stok Beras Aman

Terkait pemberlakuan aturan ini, nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai mekanisme dan persyaratan bagi para importir swasta. Suhandri bilang, aturannya akan seputar kelayakan gudang dan  aktivitas ataupun riwayat kegiatan para importir.

Selanjutnya, apabila aturan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka bukan hanya harga daging sapi yang turun namun juga bisa mendorong naiknya volume impor.

Menurut Suhandri, kebutuhan daging bagi Indonesia setiap tahunnya adalah sekitar 700 ribu ton. Di mana produksi lokal sekitar 465 ribu ton, dan sisanya 235 ribu ton berasal dari impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×