kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan Baru Impor Daging, Aspidi: Harga Bisa Ditekan hingga Rp 65 Per Kg


Senin, 07 Maret 2022 / 20:59 WIB
Aturan Baru Impor Daging, Aspidi: Harga Bisa Ditekan hingga Rp 65 Per Kg
ILUSTRASI. Kios? penjualan daging sapi tampak sepi pembeli di pasar Tanjung Duren, Jakarta,


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

Sebagai informasi, per tanggal 7 Maret 2022, harga daging sapi di pasaran nasional tertinggi berada di kisaran Rp 140 ribu/kg. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ada di angka Rp 120 ribu/Kg.

Suhandri menambahkan, imbas dari aturan ini dapat mendorong terjadinya diversifikasi produk. Dengan demikian, otomatis harga daging sapi akan lebih turun. Menurut kalkulasi Suhandri, dalam waktu 1 hingga 2 tahun ke depan, harga daging sapi bisa terjangkau yakni hanya Rp 65 ribu di pasar.

“Karena segmen lebih banyak. Jadi dengan pembukaan kesempatan bagi pelaku usaha lainnya untuk importasi untuk membeli produk ini bakal memberikan market yang baik,” kata Suhandri.

Baca Juga: Bulog: Masuk Masa Panen, Stok Beras Aman

Terkait pemberlakuan aturan ini, nantinya akan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai mekanisme dan persyaratan bagi para importir swasta. Suhandri bilang, aturannya akan seputar kelayakan gudang dan  aktivitas ataupun riwayat kegiatan para importir.

Selanjutnya, apabila aturan dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya, maka bukan hanya harga daging sapi yang turun namun juga bisa mendorong naiknya volume impor.

Menurut Suhandri, kebutuhan daging bagi Indonesia setiap tahunnya adalah sekitar 700 ribu ton. Di mana produksi lokal sekitar 465 ribu ton, dan sisanya 235 ribu ton berasal dari impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×