Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Akhir bulan ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG). Aturan ini akan menjadi pedoman instansi pemerintah dan Kementerian untuk menjalankan tugas konversi BBM ke BBG di lapangan.
“Perpres diumuman bersamaan dengan peraturan hemat energi akhir bulan," kata Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Evita Legowo kepada KONTAN, Rabu (25/4).
Ia menjelaskan, Perpres ini akan memperjelas tugas dan tanggung jawab tiap kementerian, sehingga konversi BBM ke BBG bisa berjalan dengan efektif.
Kementerian ESDM bertugas menyediakan pasokan gas untuk BBG beserta infrastrukturnya. Sementara Kementerian Perindustrian bertugas membangun bengkel kendaraan dan menyediakan konverter kit.
Sementara Kementerian Perhubungan bertanggung jawab menyusun persyaratan teknis kendaraan yang memakai BBG dan dinyatakan layak jalan.
Evita menyatakan, konversi BBG tetap berjalan walaupun ada kenaikan harga atau pembatasan konsumsi BBM subsidi.
Program konversi ini sempat berdengung tahun 1980-an, namun terhenti karena tidak ada penanggung jawabnya. Melalui Perpres baru ini, pemerintah akan menunjuk PT Pertamina (Persero) untuk memimpin program konversi.
“Pemerintah sudah teken nota kesepahaman dengan pemasok gas untuk BBG. Setelah Perpres terbit, Pertamina bisa menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan pemasok itu,” jelas Evita yang sudah menjamin pasokan gas untuk BBG tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News