kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aturan pengendalian transportasi disiapkan, setelah larangan mudik Lebaran


Sabtu, 27 Maret 2021 / 17:46 WIB
Aturan pengendalian transportasi disiapkan, setelah larangan mudik Lebaran
ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu (27/3).

Baca Juga: Pemerintah larang mudik Lebaran 2021, ini kata KAI

Meski belum dapat membeberkan seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub, Adita memastikan bahwa Kemenhub tetap mengawasi secara ketat.

Pengawasan secara ketat itu dengan meningkatkan segenap sumber daya. Hal ini dilakukan agar semua protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat selama pandemi. Adapun isi SE tersebut mengatur mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum yakni darat, laut, udara dan perkeretaapian," tuturnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mematuhi dan mengikuti aturan tersebut.

"Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×