kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aturan pengendalian transportasi disiapkan, setelah larangan mudik Lebaran


Sabtu, 27 Maret 2021 / 17:46 WIB
Aturan pengendalian transportasi disiapkan, setelah larangan mudik Lebaran
ILUSTRASI. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021).


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang. "Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.

Baca Juga: Menpan RB: SE larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan Senin (29/3)

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementerian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi. (Nicholas Ryan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×