Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.
"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu (27/3).
Baca Juga: Pemerintah larang mudik Lebaran 2021, ini kata KAI
Meski belum dapat membeberkan seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub, Adita memastikan bahwa Kemenhub tetap mengawasi secara ketat.
Pengawasan secara ketat itu dengan meningkatkan segenap sumber daya. Hal ini dilakukan agar semua protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang.
"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ujarnya.
Ia menambahkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat selama pandemi. Adapun isi SE tersebut mengatur mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.
"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum yakni darat, laut, udara dan perkeretaapian," tuturnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mematuhi dan mengikuti aturan tersebut.
"Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.
Dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang. "Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.
Baca Juga: Menpan RB: SE larangan mudik Lebaran 2021 diterbitkan Senin (29/3)
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementerian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi. (Nicholas Ryan Aditya)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News